.

.
» » » Polsek Maesa Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari

BITUNG, RedaksiManado.Com– Polsek Maesa menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Kamis (26/07/2018), pagi. Penyerahan ini dipimpin oleh Penyidik Unit Reskrim, Aiptu Dedi Supriatna.

Ketiga tersangka yang diserahkan, yakni AR (18) dan RU (19), warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir dan OM (22), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Ketiganya diketahui telah menganiaya korban berinisial RS (38), warga Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, di depan PT. Sulox, bulan Mei lalu.

Ketiga tersangka diserahkan setelah berkas hasil penyidikan yang dilakukan Polsek Maesa, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Bitung, yang dituangkan dalam Surat Kajari Bitung Nomor: B -/R.1.14/Epp.1/07/2018.

Sebelum diserahkan ke Kejari Bitung, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bitung Barat. Hasil pemeriksaan dokter, ketiganya dinyatakan dalam keadaan sehat melalui surat Nomor: 1025/PKM-BB/VII/2018.

Kapolsek Maesa, Kompol M. Kamidin membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan ketiga tersangka tersebut kepada Kejari Bitung. “Ketiga tersangka dikenai pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. **(Tian)

Admin RMC , 7/27/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: