.

.
» » Karyawan Swasta Cabuli Jingga, Diancan Dengan UU Perlindungan Anak

RedaksiManado.Com – Lelaki bejat pantas disematkan kepada FL alias Fendy (20) salah satu warga yang ada di kecamatan Tombulu. Pasalnya Fendy dilaporkan oleh perempuan berinsial VK (35), warga kelurahan yang ada dikecamatan Wanea. Dimana pelaku Fendy mencabuli seorang gadis mungil sebut saja Jingga (5) .

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/06) pagi sekitar pukul 10.00 WITA di rumah yang ada disalah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Wanea.

Dari informasi yang didapat menyebutkan, mengetahui korban telah menjadi korban Pencabulan, ketika orang tua mendapatkan korban meraskan sakit dibagian kemaluannya. Merasa curiga dengan sikap anaknya, orang tua pun mulai bertanya kepada korban Jingga.

Kepada orang tuanya korban jingga kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya. Dimana ketika itu korban berada dirumah, kemudian diajak pelaku masuk kedalam kamar. Disana pelaku membuka baju korban, dan pelaku juga membuka pakaiannya.

Pelaku bahkan memasukan jarinya kemaluan, setelah usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi. Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sementara itu Kapolrsta Manado ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya laporan itu. “Saat ini laporan telah diterima dan segera di proses oleg unit PPA, “ujarnya dan apabila cukup bukti tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak .(Tian)

Admin RMC 6/22/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: