.

.
» » » Dewan Pers Minta Kematian Wartawan Dalam Sel Diusut Transparan


RedaksiManado.Com - Seorang wartawan di Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, dikabarkan meninggal di Lapas Kelas II B Kotabaru. Penyebab kematian jurnalis itu belum diketahui. Dia meninggal saat tengah disidik oleh Polres Kotabaru karena masalah pemberitaan.

Menurut keterangan pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers, Senin (11/6), mendiang Yusuf ternyata sudah lebih dulu ditahan oleh Polres Pekanbaru karena sengketa pemberitaan. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.

Dewan Pers meminta agar kasus meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru Kalimantan Selatan, pada Ahad, 10 Juni 2018, dapat ditangani dengan transparan oleh pihak berwajib. "Dewan pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo

"Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf," demikian tulis Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan pers itu.

Menurut Yoseph, Dewan Pers baru tahu kalau Muhammad Yusuf ditangkap setelah Kapolres Kotabaru AKB Suhasto mengirim surat permintaan keterangan ahli, pada 28 Maret lalu. Polres Kotabaru juga mengutus tiga penyidik mereka sehari kemudian, buat meminta keterangan ahli Sabam Leo Batubara.

Sehari setelahnya, penyidik Polres datang ke kantor Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers terkait dua berita yang dibuat Yusuf dan ditayangkan di portal Kemajuan Rakyat. Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, lanjut Yoseph, ahli Dewan Pers menilai berita tersebut tidak diuji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, narasumber dalam berita tidak jelas dan kredibel.

"Berdasarkan hasil telaah tersebut, ahli menyatakan kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf," ujar dia.

Menanggapi keterangan ahli Dewan Pers, lanjut Yoseph, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Yusuf. Penyidik menginformasikan bahwa Yusuf telah membuat berita negatif lainnya di luar berita yang telah dimintakan penilaian kepada ahli Dewan Pers tersebut.

Ujungnya, pada 2 dan 3 April 201, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan. Empat berita dimuat di portal Kemajuan Rakyat, sisanya sebanyak 17 berita dimuat di portal Berantasnews.

"Dewan Pers menilai berita-berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Selain itu, berita-berita tersebut juga tidak memuat fakta-fakta ataupun berisi pernyataan negatif," ujar Yoseph. **(Red/CN/Tem)

Redaksi Manado 2017 , 6/12/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: