.

.
» » » SatRes Narkoba Polres Minsel Bekuk Pengedar SABU Lintas Provinsi ||RedaksiManado.com



MINSEL,RedaksiManado.com -  Satuan Unit Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) mendapat apresiasi dari Kapolres Minsel dan Masyarakat , karena berhasil menangkap dua  Pengedar sabu Trans Sulawesi. Pada Jumat (25/5). Keduanya, di bekuk  di dua (dua) tempat berbeda.

Tersangka SM alias sukro (29) warga desa Poigar III Kecamatan Poigar,  di tangkap di desa poigar I, Kecamatan Sinong Sayang, Kabupaten Minsel pada saat hendak akan melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar.

"SM ini kami tangkap di desa Poigar satu, dan dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket sabu ukuran kecil yang di jual sehrga 800 ribu per paket. Dari pengakuan SM, dia mengaku mendapat barang tersebut dari tangan Anto Maliu (36) warga desa Ongkaw III, Kecamatan Sinong Sayang, Kabupaten Minsel," ujar Kapolres Minsel AKBP. Winardi Prabowo, S.IK saat menggelar press release di Mapolres Minsel. Jumat (25/5).

Dari informasi tersebut kemudian Satnarkoba Polres Minsel melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka Anto Maliu di rumahnya saat sedang tidur. Polisi kemudian mengeledah mobil tersangka, dan di dapati  sejumlah barang bukti di dalam mobil truck tersangka.

" Dari penangkapan AM kami berhasil mengamankan tiga buah pipet atau alat untuk menghisap sabu yang di simpan di speaker dalam mobil. kemudian di rumahnya tim juga berhasil menemukan paket sabu ukuran kecil sebanyak 17 paket, dan 3 paket ukuran sedang yang disembunyikan di dalam boneka beruang. Dari pengakuan tersangaka  barang haram ini diperoleh dari salah satu bandar yang ada di daerah Palu Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk kedua tersangka ini berprofesi sebagai sopir trans sulawesi," tutur Kapolres Minsel.

Dari hasil pengeledahan ini ,Tim Satnarkoba berhasil menyita barang bukti dengan total sabu seberat 4,3 gram.  Dan bukti lainnya mobil truck Jenis isuzu DB 8597 BG, 1 unit motor merek yamaha vega DB 2665 LL,  2 unit handphone jenis oppo.

"Untuk tersangka sendiri ke dua duanya di kenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayt 1 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutup Kapolres  (Maikel_Palembatas)

RedaksiManado , 5/25/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: