.

.
» » Revisi UU Terorisme, Ini Pengertian Terorisme Versi Pemerintah

JAKARTA, RedaksiManado.Com - Ada dua pasal krusial yang membuat revisi UU Terorisme tersendat cukup lama. Yakni terkait definisi terorisme dan keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Seperti apa sikap pemerintah?

Ketua Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut pemerintah dan aparat hukum terkait tindakan terorisme, Polri dan TNI, sudah menemukan rumusan yang tepat. Rumusan pengertian terorisme itu segera dibahas dengan DPR, yang diwakili Panja RUU Terorisme.

"Jadi, pengertian terorisme itu diambil dari Pasal 6 dan 7 UU Terorisme, yang kemudian kami ramu sedemikian rupa, tapi dia bukan sebagai unsur delik," kata Enny saat dihubungi, Senin (14/5/2018).

Menurut Enny, dalam pembahasannya, DPR meminta pemerintah memasukkan frasa mengenai tujuan politik atau ideologi dalam pengertian terorisme. Ini kemudian menjadi perdebatan baru dan membuat RUU Terorisme tak jadi disahkan pada akhir masa persidangan DPR kemarin.

"Pada saat diminta dimasukkan di situ, aparat penegak hukum keberatan, apa makna tujuan politik atau ideologi itu, apa batasannya? Kalau nanti pada saat kami (aparat) menangkap, ternyata tidak ada bukti bahwa dia ada kaitan dengan tujuan ideologi atau politik, berarti kita lepaskan mereka, tak bisa kita gunakan UU Terorisme," ucap Enny.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, bersama petinggi parpol pendukung pemerintah, telah melakukan pertemuan dan mencapai kata sepakat soal definisi terorisme. Enny menyebut memang tinggal 1-2 fraksi di DPR yang belum sepakat.

"DPR mintanya ditambahkan itu, tapi hanya satu-dua fraksi saja, yang lainnya sudah sepakat apa yang disepakati pemerintah, oke, itu yang dipakai. Itu akhirnya pada saat menjelang reses kemarin, itu nggak selesai dibahas. Baru sekarang ini akhirnya tadi kesepakatan kami pemerintah, kita tetap satu suara, inilah yang merupakan pengertian teroris," jelas Enny.

Berikut ini bunyi pengertian terorisme versi pemerintah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Itulah yang paling tidak menjadi sebuah pengertian yang kami sepakati tadi, baik dari TNI maupun Polri, kita sepakat begitu," jelas Enny.

"Mengenai tujuan ideologi politik, itu nanti menjadi bagian dari penjelasan umum untuk menggambarkan apa terorisme secara besarannya di situ," pungkas Enny. (Red/Det)

Redaksi Manado 2017 5/16/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: