.

.
» » » » Palsukan Uang, Karyawan Finance Diamankan Polisi

TALAUD, RedaksiManado.Com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Talaud dipimpin Kanit IV Ipda Dedi Matahari, SH mengamankan seorang laki-laki berinisial JB alias Jun (25), warga Melonguane Barat.

JB yang berprofesi sebagai office boy Mandala finance diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang (upal) senilai Rp. 650 ribu. “Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 9 lembar,” ujar Kanit Selasa (6/2/2018).

Diterangkannya, awal mula terungkapnya kasus ini ketika anggota Satuan Reserse Kriminal mendapatkan uang palsu dari masyarakat sebesar Rp. 150 ribu, selanjutnya dikembangkan. “Dari hasil pengembangan, tersangka yang bekerja di Mandala Finance diduga telah memalsukan uang dan menukarkannya dengan uang asli yang berada di laci meja salah satu petugas staf surveiyer sejak tanggal 16 Januari 2018,” tambah Kanit.

Salah satu pegawai yang menjadi korban baru mengetahui uang palsu yang berada di laci mejanya, pada 19 Januari 2018, selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan Mandala Finance Yolan Hamza dan diteruskan ke pihak Kepolisian. “Pelaku menggandakan uang Palsu dengan menggunakan kertas HVS yang di print copy warna,” ujar Kanit.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pada Jumat (27/1/2018) malam di rumahnya, di Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane.

Kapolres Talaud AKBP M Denny I Situmorang, SIK sangat menyayangkan aksi yang dilakukan tersangka. “Ini perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat, Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Uang yang melanggar Pasal 36 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 milyar,” tandasnya (CR)

Admin RMC , , 2/09/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: