.

.
» » » Bupati CEP Melarang Semua Kepala Satuan Kerja di Minsel Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK

Minsel, RedaksiManado.com. - Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minsel, Henri Palit menyampaikan bahwa BPK RI melalui perwakilan Sulawesi Utara akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  2017 di Pemkab Minahasa Selatan,pada Senin (5/2/2018) hingga 43 hari kedepan.
Semua organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyampaikan semua dokumen yang akan diminta BPK.
"Semua OPD harus kooperatif jangan sampai didapati ada OPD yang enggan menyiapkan dokumen yang diminta BPK" ujar Palit
Palit juga menegaskan bahwa Kepala perangkat daerah yang akan melakukan tugas luar daerah wajib mendapat izin bupati.
"Ketika ada pejabat keluar daerah tanpa izin Bupati Tetty akan ditindak tegas," ungkap Palit.
Berdasarkan isi surat tugas BPK, dokumen yang diminta wajib diserahkan hari Rabu (7/2/2018).
Dokumen yang diminta antara lain aset tahun 2017 dimasing-masing perangkat daerah, laporan keuangan skpd tahun 2017, rekening koran kas daerah, daftar realisasi pendapatan tahun 2017, laporan barang milik daerah, daftar aset pemerintah daerah, dan beberapa dokumen lainnya.(MaikelSeventh) 

RedaksiManado , 2/05/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: