.

.
» » » Manado Berlakukan Perda No 7, Jangan Buang Sampah Sembarangan

MANADO, RedaksiManado.Com – Mengacu dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan, maka pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah menurunkan tim penegakan Perda 7/2006 untuk menindak para pelanggar Buang Sampah. Bahkan sejak aturan ini ditegakkan, ada 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta karena baru sebatas kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Disamping itu, ada 16 pelanggar yang menunggu persidangan 6 Oktober nanti. Jumat (30/9/2017) pekan lalu, tim berhasil menangkap tiga pelanggar Perda yang kedapatan membuang sampah sembarang dan tidak pada waktu yang ditetapkan. Sebut saja, salah satu warga diseputaran Terminal Malalayang karena buang sampah bukan pada tempatnya serta bukan pada jam buang sampah yang diatur dalam Perda 7 tahun 2006.
OTT kedua ditindak dua warga dari Wen Win Kabupaten Minahasa yang datang ke Terminal Malalayang untuk membuang sampah bukan pada tempatnya serta bukan pada waktu jam buang sampah yang diatur dalam pasal 2 ayat 4 Perda 7 tahun 2006. Dan OTT ketiga, salah satu sopir bus di Terminal Malalayang yang dengan sembarang membuang puntung rokok tidak pada tempatnya.
“Adapun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pelanggar oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), semuanya berjumlah 16 orang pelanggar beserta barang bukti dan akan di sidangkan pada Jumat 6 Oktober nanti,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH.
Dikatakan, aksi penegakkan Perda ini merupakan sidang ke empat. Sebelumnya, telah digelar sidang di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB) dengan 16 orang pelanggar, kemudian di Kecamatan Mapanget 12 pelanggar, serta di Kecamatan Wanea 10 pelanggar.
“Itu semua diputus denda paling sedikit Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta. Kebersihan dan Larangan Buang Sampah tersebut, secara rutin akan digelar Tim Penegak Pemkot Manado kerjasama aparat terkait seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri,” tuturnya menutup.(Vikni)

Admin RMC , 10/02/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: