.

.
» » » » KPU Minut Gelar Sosialisasi Dan Bimtek Tatacara Dan Mekanisme Parpol Calon Peserta Pemilu

MINUT, RedaksiManado.Com  Senin 2 Oktober 2017 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tatacara dan mekanisme partai politik calon peserta pemilu bagi seluruh Partai Politik yang ada di Minahasa Utara.

Bimtek yang dilaksanakan di salah satu restoran di desa Suwaan Kecamatan Kalawat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Minut Julius Randang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Minut dan diikuti oleh Panwas Minut bersama sejumlah pimpinan Partai Politik di Minahasa Utara.

Randang dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 yang lalu Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam lembaran negara RI nomor 6109.

Sebagai pertimbangan bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, perlu diselenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPRD sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem Ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.


Selanjutnya Randang kemudian mengatakan bahwa UU Pemilu ini menyatakan dua kegiatan pemilihan umum, yaitu Pemilu Legislatif, DPD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada bulan April tahun 2019.

Ditambahkannya pula yang mana UU ini tentunya telah ditunggu-tunggu baik oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu maupun calon peserta Pemilu dalam hal ini Parpol dan perseorangan karena dengan ditandatanganinya UU ini maka tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu akan semakin jelas dan terbuka. Lebih dari itu pula Randang menjelaskan yang mana hal ini dinyatakan dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu nanti.

Ketua KPU Minut ini juga menuturkan yang mana dalam pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini akan disampaikan pula tentang peraturan KPU nomor 11 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2019 nanti.(AL)

Admin RMC , , 10/03/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: