RedaksiManado.Com - Sudah sekitar dua bulan Ketua DPR Setya Novanto meyandang status tersangka kasus korupsi. Setnov, sapaan akrabnya, masuk dalam lingkaran korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setnov. Lama
tak terdengar kabarnya usai geger status tersangkanya, kini Setnov
melawan balik. Politisi Partai Golkar ini melayangkan gugatan
praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal
tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna. "Iya.
Didaftarkan kemarin tanggal 4 diajukan pengacaranya. Tim advokasi Setya
Novanto," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9). "Terkait penetapan tersangka," tambahnya. Gugatan Setnov tertuang dalam nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Nantinya sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Namun, jadwal persidangan belum diketahui. "Hakim Cepi Iskandar. Jadwal sidangnya belum turun," tuturnya.
Perlawanan
Setnov muncul ditengah ketegangan antara Direktur Penyidikan KPK
Brigjen Aris Budiman dan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Situasi
panas usai Aris menghadiri undangan Pansus Angket KPK di Parlemen. Saat
itulah gonjang ganjing internal KPK yang selama ini hanya kabar burung
menjadi terang.
Ia menyebut Novel adalah penyidik yang suka menentang, keras dan powerfull. "Apakah Novel Baswedan (yang suka menentang)?" tanya anggota Pansus KPK, Junimart Girsang. "Iya," jawab Aris pelan.
Di
dalam Pansus, Aris pun menyesalkan tuduhan kepada dirinya yang menyebut
terima duit Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus proyek e-KTP. Dia juga
membantah telah bertemu dengan beberapa anggota Komisi III DPR untuk
membahas kasus e-KTP.
"Saya tidak pernah ketemu dengan anggota
DPR dan saya bisa jamin tidak pernah menerima uang, siapapun yang
menuduh itu, menurut saya punya agenda tertentu kepada saya, barangkali
kepada lembaga KPK dan Polri tempat saya berdinas," kata Aris di depan
anggota Pansus KPK.
Jauh sebelum Aris datangi Pansus angket KPK,
Novel Baswedan telah lebih dulu berkeluh kesah tentang jenderal polisi.
Novel memang dikenal tak akur dengan institusi asalnya yakni Polri.
Puncaknya
ketika Novel nekat membongkar korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.
Ketika itu Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo disikat. Djoko
terlibat korupsi simulator SIM. Dalam kasus tersebut ada bumbu yang
menambah ketegangan hubungan keduanya. Selain korupsi, skandal kehidupan
rumah tangga Irjen Djoko pun terkuak. Tercatat ia mempunyai sejumlah
'simpanan' disamping istri sahnya. Kini, mantan Gubernur Akpol itu sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Sebelumnya,
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus
korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto
terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR
hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar
pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut. [TL]
Home
»
berita utama
»
hukrim
» Manuver Setya Novanto di Tengah Ketegangan Dirdik Aris-Novel Baswedan
Kategori: berita utama hukrim
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
iklan dalam
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri pada Minggu (14/5/24), berhasil menangkap residivis kasus pencuri...
-
Minsel, Redaksiamanado || Dugaan pencemaran limbah minyak SPBU Kapitu kian meresahkan masyarakat, Pasalnya berbagai kompalin terus dilayan...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Duel maut dengan senjata tajam dan mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi di kelurahan Pangolombian bebera...
-
Tomohon, RMC - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujua...
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Partai-partai yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju(KIM), pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabo...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Partai Golkar Kota Tomohon menyatakan kesiapan mengikuti kampanye yang secara resmi dimulai pada 28 November 2023...
-
RedaksiManado.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menutup pinjaman...
-
JAKARTA, RMC - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupa...
-
RedaksiManado.Com - ABH (46), menegaskan, tidak akan mencabut laporannya di Polresta Solo terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilak...
-
REDAKSIMANADO.COM, KOMBI - Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi menyerahkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4.3...
Arsip Blog
- ▼ 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar