.

.
» » » Manuver Setya Novanto di Tengah Ketegangan Dirdik Aris-Novel Baswedan

RedaksiManado.Com - Sudah sekitar dua bulan Ketua DPR Setya Novanto meyandang status tersangka kasus korupsi. Setnov, sapaan akrabnya, masuk dalam lingkaran korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setnov. Lama tak terdengar kabarnya usai geger status tersangkanya, kini Setnov melawan balik. Politisi Partai Golkar ini melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna. "Iya. Didaftarkan kemarin tanggal 4 diajukan pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9). "Terkait penetapan tersangka," tambahnya. Gugatan Setnov tertuang dalam nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

Nantinya sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Namun, jadwal persidangan belum diketahui. "Hakim Cepi Iskandar. Jadwal sidangnya belum turun," tuturnya.

Perlawanan Setnov muncul ditengah ketegangan antara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Situasi panas usai Aris menghadiri undangan Pansus Angket KPK di Parlemen. Saat itulah gonjang ganjing internal KPK yang selama ini hanya kabar burung menjadi terang.

Ia menyebut Novel adalah penyidik yang suka menentang, keras dan powerfull. "Apakah Novel Baswedan (yang suka menentang)?" tanya anggota Pansus KPK, Junimart Girsang. "Iya," jawab Aris pelan.

Di dalam Pansus, Aris pun menyesalkan tuduhan kepada dirinya yang menyebut terima duit Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus proyek e-KTP. Dia juga membantah telah bertemu dengan beberapa anggota Komisi III DPR untuk membahas kasus e-KTP.

"Saya tidak pernah ketemu dengan anggota DPR dan saya bisa jamin tidak pernah menerima uang, siapapun yang menuduh itu, menurut saya punya agenda tertentu kepada saya, barangkali kepada lembaga KPK dan Polri tempat saya berdinas," kata Aris di depan anggota Pansus KPK.

Jauh sebelum Aris datangi Pansus angket KPK, Novel Baswedan telah lebih dulu berkeluh kesah tentang jenderal polisi. Novel memang dikenal tak akur dengan institusi asalnya yakni Polri.

Puncaknya ketika Novel nekat membongkar korupsi di tubuh Korps Bhayangkara. Ketika itu Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo disikat. Djoko terlibat korupsi simulator SIM. Dalam kasus tersebut ada bumbu yang menambah ketegangan hubungan keduanya. Selain korupsi, skandal kehidupan rumah tangga Irjen Djoko pun terkuak. Tercatat ia mempunyai sejumlah 'simpanan' disamping istri sahnya. Kini, mantan Gubernur Akpol itu sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut. [TL]

Redaksi Manado 2017 , 9/08/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: