.

.
» » » Badan Siber dan Sandi Negara Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Jakarta, RedaksiManado.Com -  Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia meresmikan pendirian Badan Siber dan Sandi Negara, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Pendirian badan siber tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa keamanan siber perlu diperkuat demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan untuk mewujudkan keamanan nasional. Selain itu pendirian badan ini guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan hasil peleburan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada Perpres tersebut, BSSN bertugas untuk melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien, dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Perpres yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2017 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tersebut turut menyebutkan tugas yang diemban BSSN secara lengkap pada pasal 3. Fungsi tersebut adalah:

a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber. pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

c. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.

e. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.

f. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.

g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.

h. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.

i. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.


(Red) 

Redaksi Manado 2017 , 9/23/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: