MANADO, RedaksiManado.Com -Sembilan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) telah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda). Kesembilan
Ranperda tersebut telah melalui tahapan pengkajian dan dan telah menjadi naskah
akademik.
Hal tersebut disampaikan Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Yanti Putri SH MH, saat ditemui
wartawan di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Kantor Pemerintah Kota
(Pemkot) Manado, Selasa (23/5/2017) pagi.
“Memang benar, sudah ada Sembilan Ranperda yang sudah masuk Prolegda. Dan
telah melalui tahapan prngkajian dan telah berbentuk naskah ilmiah. Akan
tetapi, dari Kesembilan Ranperda tersebut, baru dua Ranperda yang sudah
memiliki anggaran,” jelas Yanti.
Lanjutnya, kedua Ranperda Kota Manado
yang tak lama lagi segera akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah
Ranperda Tata Kelola e-Government yang diusulkan Dinas Komunikasi dan Informasi
dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Manado.
Kabag mengimbau kepada dinas terkait
untuk menganggarkan Ranperda tersebut pada APBD Perubahan 2017, agar nanti
segera ada anggarannya, supaya bisa melanjutkan ke tahap pembahasan dengan DPRD
dan segera ada penetapan di akhir tahun 2017 ini.
Dan Ketujuh Ranperda yang masih
menunggu anggarannya untuk berlanjut ke tahap pembahasan di DPRD adalah:
1.Ranperda Rencana Dana Tata Ruang
oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR),
2. Ranperda Penanggulangan Demam
Berdarah (DBD) oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat,
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Manado, dan Dinas Perumahan
dan Permukiman.
3. Ranperda Otopsi Verbal, oleh Dinas
Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekdakot
Manado.
4. Ranperda Penyelenggaraan
Kearsipan, oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
5. Ranperda Penyelengaaraan
Perspustakaan, oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
6. Ranperda Rencana Induk
Pengembangan Teknologi dan Informasi Kota Manado, oleh Dinas Komunikasi dan
Indormasi.
7. Ranperda Penyedian Sarana dan Prasarana Utilitas, oleh Dinas
Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan
Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar