.

.
» » SEMBILAN RANPERDA MANADO MASUK PROLEGDA 2017

MANADO, RedaksiManado.Com -Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda). Kesembilan Ranperda tersebut telah melalui tahapan pengkajian dan dan telah menjadi naskah akademik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Yanti Putri SH MH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Selasa (23/5/2017) pagi.
“Memang benar, sudah ada Sembilan Ranperda yang sudah masuk Prolegda. Dan telah melalui tahapan prngkajian dan telah berbentuk naskah ilmiah. Akan tetapi, dari Kesembilan Ranperda tersebut, baru dua Ranperda yang sudah memiliki anggaran,” jelas Yanti.
Lanjutnya, kedua Ranperda Kota Manado yang tak lama lagi segera akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Ranperda Tata Kelola e-Government yang diusulkan Dinas Komunikasi dan Informasi dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado.
Kabag mengimbau kepada dinas terkait untuk menganggarkan Ranperda tersebut pada APBD Perubahan 2017, agar nanti segera ada anggarannya, supaya bisa melanjutkan ke tahap pembahasan dengan DPRD dan segera ada penetapan di akhir tahun 2017 ini.
Dan Ketujuh Ranperda yang masih menunggu anggarannya untuk berlanjut ke tahap pembahasan di DPRD adalah:
1.Ranperda Rencana Dana Tata Ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR),
2. Ranperda Penanggulangan Demam Berdarah (DBD) oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Manado, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
3. Ranperda Otopsi Verbal, oleh Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekdakot Manado.
4. Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Ranperda Penyelengaaraan Perspustakaan, oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Ranperda Rencana Induk Pengembangan Teknologi dan Informasi Kota Manado, oleh Dinas Komunikasi dan Indormasi.
7. Ranperda Penyedian Sarana dan Prasarana Utilitas, oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). (Bay)

Admin RMC 5/23/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: