KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com - Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tapi sudah hilang atau rusak, diminta untuk segera melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
“Jika sudah melapor, akan kami terbitkan lagi. Asalkan, ada keterangan kehilangan e-KTP dari pihak terkait. Untuk e-KTP yang rusak, bukti fisiknya bisa ditunjukkan sebelum nantinya diganti kartu identitas yang baru,” imbuh Kepala Dinas Disdukcapil Kota Kotamobagu Virginia Olii, melalui Sekretaris Mulyono, Senin (22/5/2017) siang tadi.
Menurutnya, untuk masyarakat Kota Kotamobagu yang sudah melakukan perekaman e-KTP tidak perlu melakukan perpanjangan, karena e-KTP berlaku seumur hidup sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor: 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
“Selama tidak ada elemen data yang berubah, e-KTP berlaku seumur hidup. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan edaran yang melandasi kebijakan tersebut,” jelasnya.(EP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar