.

.
» » » » » Jasa Raharja Sulut Sosialisasikan Kenaikan Santunan Kecelakaan hingga 100 Persen

MANADO, RedaksiManado.Com – Pemerintah Republik Indonesia di tahun 2017 ini telah menetapkan kenaikan besaran santunan terhadap korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas hingga 100 persen.

Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017)

Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut, menggantikan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan Laut dan Udara dan PMK Nomor 38/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kenaikan santunan ini disosialisasikan oleh PT. Jasa Raharja Sulut di Novotel Hotel Manado, Rabu (24/5/2017), yang dihadiri oleh Kepala Perhubungan Sulut Joy Oroh, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Drs. Ari Subiyanto, MSI, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Ibu Olvie, dan seluruh stake holder yang terkait dalam hal tersebut.

Menurut Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulut, Suratno, peraturan ini efektif berlaku mulai 1 Juni 2017. Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan antara lain penyesuaian system dan teknologi pendukung, penyiapan sumber daya manusia serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.

Dijelaskannya, besar santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai berikut, untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta (yang semula Rp 25 juta), santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia (yang telah dinaikan menjadi Rp. 50 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp. 20 juta (semula Rp. 10 juta dan penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp. 4 juta (semula Rp. 2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

“Kenaikan besar santunan kepada korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besar Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW), ini sebagai wujud kehadiran Negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga Negara Indonesia,” kata Kacab Suratno.
Sementara itu Dirlantas Polda Sulut menyebut, dengan adanya kenaikan dana santunan ini tentu sangat menggembirakan, apalagi kenaikan ini sudah beberapa kali semenjak dirinya bertugas di Kepolisian.

“Kita sebenarnya tidak berharap pembayaran kenaikan ini, kalau kita berharap berarti kita adalah salah satu korban kecelakaan lalulintas,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulut yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan apresiasi atas kegiatan yang digelar. “Atas nama pemerintah dan masyarakat Sulawesi utara saya menyambut baik dan merespon positif atas kegiatan ini,” katanya.

“Saya mengimbau kepada seluruh hadirin untuk menyukeskan kegiatan ini dengan memberikan perhatian lebih. Kegiatan ini dapat mensinergikan upaya dan langkah persatuan dan kesatuan dalam mendukung dan mengimplementasikan jaminan sosial di Indonesia secara efektif, persuasif dan berkelanjutan,” pungkasnya. *(01**D)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: