.

.
» » » Politikus PDIP Tolak Usul Hak Angket Korupsi e-KTP

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Arya Bima menyatakan menolak pembentukan hak angket dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kemdagri tahun anggaran 2011-2012. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Apakah kami (DPR) lebih hebat dari KPK? Menurut saya (pembentukan hak angket) kurang tepat," ujar Arya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

Meski berbeda pandangan, Arya mengklaim tidak akan menghalangi anggota DPR lain yang hendak mengajukan hak angket dalam kasus tersebut. Pasalnya, hak tersebut merupakan hak bagi anggota DPR untuk menyelidiki suatu kebijakan yang dibuat pemerintah.

Arya mengungkap alasan lain dirinya menolak pembentukan hak angket lantaran adanya sejumlah hak angket yang sebelumnya pernah diajukan tidak terealisasi, seperti hak angket Pilkada dan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Jadi jika mau diajukan ya serius lah. Karena dari awal mengajukan hak angket tidak pernah benar," ujarnya.
Sementara itu, Arya mengklaim, PDIP tidak terpengaruh dengan adanya dugaan keterlibatan kader PDIP dalam kasus tersebut. Ia mengaku, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk membuktikan tudingan tersebut.

"Proses saja (kader PDIP yang diduga terlibat) dan biarkan hukum berjalan," ujar Arya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah mengusulkan pembentukkan hak angket terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pembentukan hak angket dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah tudingan keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sejumlah nama anggota DPR dan eksekutif diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun. Dugaan itu terungkap dalam sidang perdana dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto.

Dalam berkas dakwaan jaksa KPK, sejumlah nama besar yang diduga menerima uang di antaranya Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Olly Dondokambey, Marzuki Alie, Ade Komaruddin, hingga Yasonna Laoly.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.


(TL)

Redaksi Manado 2017 , 3/17/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama