Jakarta, RedaksiManado.Com -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonanan uji materi tentang aturan perbuatan tercela calon kepala daerah yang diatur pasal 7 ayat 2 huruf i dan pasal 45 ayat 2 hurut b angka 4 pada UU 1/2015 tentang Pilkada. Pemohon perkara itu adalah perorangan bernama Suta Widhya.
Majelis hakim konstitusi mengatakan, isi permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 2/PPU-XV/2016 tersebut kabur atau tidak jelas.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/2).
Januari lalu, saat menjalani sidang perdana, Suta menyebut calon kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela tidak patut menjadi peserta pilkada. Ia beralasan, calon yang masuk dalam kategori itu kontradiktif dengan semangat bela negara.
Suta menjadikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai contoh. Ia berargumen, perbuatan yang dituduhkan kepada Ahok itu tercela dan Ahok sepatutnya tidak dapat bersaing di pilkada.
Keikutsertaan calon kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela, kata Suta, bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Pada draf putusan, hakim konstitusi menganggap uraian tersebut tidak jelas. Mereka juga menyatakan Suta tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Selain ketidaksesuaian atau koherensi antara norma UU yang dimohonkan dan petitum, mahkamah juga menemukan ketidakjelasan perihal kualifikasi pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya," kata Arief.
Majelis hakim konstitusi secara bulat tidak menerima permohonan yang diajukan Suta. "Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur sehingga tidak dapat diterima," kata Arief (Alen)
.
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Admin RMC
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
FansPage
iklan dalam
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tomohon berhasil menangkap pria pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilk...
-
JAKARTA, RMC - Sebanyak delapan fraksi DPR menegaskan menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup. Kedelapan fraksi itu mengg...
-
Tomohon, Redaksimanado.com,~Bagian sekretariat Dewan perwakilan rakyat kota Tomohon kembali melaksanakan sosialisasi, kali ini yang disosial...
-
TOMOHON RMC - Semakin bertambahnya jumalah penduduk kota Tomohon menimbulkan konsekuensi bertambahnya sampah yang dihasilkan, sehingga seger...
-
Jakarta,RMC -- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 te...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tomohon mulai disosialisasikan oleh bagia...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Priscilla Tumurang, Anggota dewan perwakilan rakyat kota Tomohon menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksana...
-
Jakarta, RMC -- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan alasan menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal me...
-
TOMOHON, RMC - Populasi penduduk yang mengakibatkan meningkatkan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masy...
-
TOMOHON RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peng...

Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 01
(34)
- Sekretariat Militer Presiden Gelar Sosialisasi, Em...
- SVR: Saya Masih Ketua Golkar Sulut
- Paruntu MOU Dengan Kemntrian Perhubungan
- Tabukan Utara Segera Miliki Rumah Sakit Daerah Seh...
- RDP Komisi III Deprov, Terkait Asrama Mahasiswa Su...
- 237 Daerah Mengantre Untuk Dimekarkan, Mendagri Te...
- 5 Hal Yang Diam-Diam Diinginkan Wanita Diatas Ranjang
- MK Tolak Gugatan Soal Perbuatan Tercela Calon Kepa...
- Tatong ASN Wajib Lapor SPT Secara Elektronik
- Pelantikan 8 Ketua Kecamatan dan Pengurus Dekranas...
- 15 Ribu Warga Minut Menanti e-KTP, SuKet Solusi Se...
- Pemkab Sediakan 25 M, KPUD Mitra Siap Sambut PILKA...
- Guardiola: Pemilik Puas Lihat Manchester City
- Majelis Kehormatan Pecat Hakim Penerima Suap
- Support PKK, GSVL Minta Supermarket Bantu Jual Pro...
- Sejarah Berdirinya Google
- First Lady Bitung Selamatkan Ikan Duyung yang Terd...
- VAP Teken SK, Perebutan Delapan Posisi Eselon II D...
- Korban Bencana di Minahasa, Mendapat Keringan Dari...
- JWS Harapkan Pilkada Minahasa 2018 Akan Diikuti Be...
- Cadangan Pangan di Minut 15 Ton, Siap Antisipasi K...
- Pahami Peran Dan Komitmen Syarat Wakil Yang Tatong...
- PKBM Mitra Laksanakan Ujian Paket A B dan C di Bul...
- BLH Sulap Sampah Batok Kelapa Jadi Pot Dengan Hias...
- Djarot Mulai Mengeluh Sidang Ahok Bikin Berat Kala...
- Bulan Terakhir Tax Amnesty, Tak Satupun Target yan...
- Bupati SWM Lantik 50 Pejabat Eselon II, III Dan IV...
- Enam Proyek Strategis Pendorong Ekonomi Sulut
- Perangkat Desa Se-Kecamatan Tombariri Dibekali Kejari
- "God Bless You" dan "HZ-HM1" di Bodi Pesawat Raja ...
- Liando, “Saatnya Golkar Sulut Diuji”
- Kapolda Launching TAPB, Eman "Bersama Wujutkan Tom...
- KPU Minahasa Siap Pilkada 2018, Kapolda Akan All O...
- Gubernur 'Perintahkan' Tarik Seluruh Atlit Aset Su...
-
▼
Mar 01
(34)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- Wakil Bupati Minahasa