.

.
» » » MAU TAHU KNPI YANG SAH? INI JAWABANNYA

RedaksiManado.Com — Ingat ketika Partai Golkar pecah lalu melahirkan Partai Hanura? Partai Golkar pecah lalu melahirkan Partai Nasdem? Nah, permisalan ini terjadi pada Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI, saat ini.
Wadah berhimpunnya OKP-OKP ini pecah. Lalu melahirkan 2 organisasi lain yang benar-benar berbeda secara hukum, tapi ada kemiripan nama saja. Yang awal adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI yang diketuai Muhammad Rifai Darus.
Inilah KNPI yang berdasarkan deklarasi Pemuda Indonesia, 23 Juli 1973. Anggaran Dasarnya menjelaskan struktur kepengurusannya adalah Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah Provinis, Kab Kota, dan Dewan Pengurus Kecamatan atau distrik.
KNPI inilah yang menggelar Kongres di Papua, Maret 2015. Sukses menelorkan Muhammad Rifai Darus dan Sirajuddin Abdul Wahab sebagai ketua umum dan sekjen. Fahd El Fairuz sebelumnya ada di dalam barisan pemenang ini.
Kepengurusan ini lalu mengurus badan hukum. Hasilnya, Menkumham mengeluarkan SK NOMOR: AHU-0001403.AH.01.07.TAHUN 2015 tentang pengesahan pendirian badan hukun perkumpulan KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA, disingkat KNPI tertanggal 2 Juni 2015.
Hasil Kongres Papua itu mulai menuai konflik karena penyusunan struktur. Rifai Darus memilih Ahmad Dolli Kurnia sebagai Ketua MPI ketimbang Taufan EN Rotorasiko (Menantu Ical). Hal ini dianggap pelanggaran AD ART yang berujung pada wacana Kongres Luar Biasa (KLB).
Diinisiasi Fahd El Fouz, KLB Pemuda/KNPI dihelat di Hotel Kartika Chandra, 1 Juni 2015. Sayangnya, tidak memenuhi ketentuan AD/ART KNPI. Syarat sah KLB seperti harus ada pelanggaran AD ART ketum, diinginkan tertulis oleh setengah lebih dari jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun, permintaan tertulis dari lebih setengah DPD KNPI Provinsi, serta dilaksanakan oleh Ketua Umum DPP, tidak ada yang terpenuhi. Kata lain, tidak sah sama sekali.
Setelah KLB, Fahd ternyata mengusulkan pendirian badan hukum untuk kelompoknya itu. Tanpa banyak kendala, Fahd berhasil membentuk organisasi baru. Mirip KNPI. Namanya Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia, tanpa singkatan atau kepanjangan. SK bernomor AHU-0010877.AH.01.07. bertanggal 23 Oktober 2015. Tentu ini menjadi olok-olok.

Fahd kemudian membentuk badan hukum baru untuk perkumpulannya dengan nama Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat DPP KNPI. SK Menkumhamnya tertanggal 2 Februari 2016. Di KNPI yang sah kalimat, DPP KNPI adalah struktur, bukan nama sesuai badan hukum.
Kesimpulannya, ketiga organisasi di atas adalah benar. Ketiganya sah berbadan hukum dengan nama yang semuanya berbeda tapi ada kemiripan. Jadi, KNPI sama sekali tidak mengalami dualisme kepengurusan. Yang terjadi, pengurus terpecah lalu menelorkan dua lembaga baru. Yaitu Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia dan DPP KNPI. 
Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI hanya satu. SK badan hukum hanya bisa dicabut lewat pengadilan TUN. Perubahan nama tidak pernah dilakukan. Sekali lagi, KNPI hanya ada satu. ***(Red)

Admin RMC , 3/14/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama