.

.
» » » Banjir 'cibiran' Usulan Hak Angket e-KTP DPR-RI

RedaksiManado.Com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan. Menurut Fahri, hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.

"Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan,

Usulan Fahri didukung koleganya Fadli Zon. Fadli menjelaskan, hak angket bisa terealisasi asalkan nama-nama anggota DPR yang disebut dalam persidangan mendukung. Namun, kata Fadli, hak angket bisa terwujud asalkan mendapatkan dukungan dari 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi dan juga harus disetujui oleh 50 persen plus 1 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Namun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan nampaknya kurang sepakat dengan usulan Fahri Hamzah. Menurutnya, dalam kacamata objektif hak angket dan interpelasi memiliki tujuan untuk mengkritisi fungsi pemerintahan secara konstitusional.

"KPK ini kan suatu komisi atau lembaga yang dibuat oleh DPR sendiri kalau diangketkan maka yang ditujukan adalah siapa? Kalau menurut saya maka kita hormati saja proses sidangnya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

Menurutnya, ketimbang menggulirkan hak angket, lebih baik pertanyaan-pertanyaan seputar masalah kasus e-KTP dibahas antara KPK dengan mitra kerja di DPR yakni Komisi III.

"Itu lebih tepat kalau diarahkan kepada mitra kerjanya, dalam hal ini Komisi III. Tapi kalau diangketkan, misalnya ada usul angket yang diangketkan siapa? Yang dikritisi siapa?," tanyanya.

Sejumlah fraksi di DPR pun kurang setuju dengan usulan angket e-KTP. Salah satunya fraksi PPP di DPR.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai hak angket kasus korupsi e-KTP tidak perlu didorong untuk mempertanyakan masuknya nama-nama anggota DPR dan petinggi partai dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri. Instrumen yang bisa digunakan untuk mendalami kasus e-KTP bisa melalui rapat kerja Komisi III dengan KPK.

Hal senada dilontarkan oleh fraksi Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga anggota Komisi I DPR Syarief Hasan menilai usulan hak angket kasus korupsi e-KTP yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah belum diperlukan.

Syarief meminta pengusul dan fraksi-fraksi partai politik untuk fokus kepada usulan angket yang tengah didorong, semisal angket pengangkatan kembali Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) akan mengkaji terlebih dahulu urgensi dan target usulan dari penggunaan hak angket korupsi e-KTP. Usulan hak angket e-KTP digulirkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [TL]

Redaksi Manado 2017 , 3/16/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama