.

.
» » » DPRD Tomohon Gelar Paripurna Pengajuan Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksaan APBD 2019

TOMOHON, RMC - Sebagaimana Diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Untuk itu Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Menggelar Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, (16/6) Selasa 2020.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Caroll J.A Senduk, SH dan Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMK, dihadiri 14 orang anggota serta Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE Ak CA brrsama Sekot Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, dan jajaran Pemerintah KotaTomohon
 

Ketua DPRD saat memimpin rapat mengatakan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kota tomohon pada tanggal 10 Juni 2020, pada hari ini, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD untuk Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 kota Tomohon.

Usai mendengarkan penjelasan Walikota dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon, dari Walikota Tomohon ke Ketua DPRD Kota Tomohon

Paripuna ini dilaksanakan dengan Menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19 dimana semua yang hadir tetap menjaga jarak dan diwajibkan menggunakan masker. **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 6/16/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: