TOMOHON, RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Rangka Pembentukan Kembali Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat 07/2/2020.
Ketua DPRD Djemmy J Sundah, SE memimpin langsung jalannya sidang didampingi wakil ketua DPRD Caroll JA Senduk, Sh dan Wakil ketua Erens Kereh, AMKL dan dihadiri oleh anggota DPRD dan pemerintah Kota Tomohon.
Menurut Sundah "Pembentukan kembali Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebabkan terjadinya pergantian personil pansus diakibatkan berubahnya komposisi anggota DPRD Periode 2019-2024 dari periode sebelumnya sehingga sesuai ayuran harus dibentuk kembali agar pembahasan ini bisa berlanjut dan mempunya dasar hukum jelas"
Inilah susunan Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketua : Ir. Miky J.L wenur, MAP, Wakil Ketua : Ferdianad M. Turang, S.Sos, Sekretaris : Donald Pondaag, Anggota : Ladys Turang, SE, Christo B. Eman, SE, James Kojongian, ST, Noldie Lengkong, Drs. Johny Runtuwene, Cherly Mantiri, SH. ***(Nal)
Ketua DPRD Djemmy J Sundah, SE memimpin langsung jalannya sidang didampingi wakil ketua DPRD Caroll JA Senduk, Sh dan Wakil ketua Erens Kereh, AMKL dan dihadiri oleh anggota DPRD dan pemerintah Kota Tomohon.
Menurut Sundah "Pembentukan kembali Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebabkan terjadinya pergantian personil pansus diakibatkan berubahnya komposisi anggota DPRD Periode 2019-2024 dari periode sebelumnya sehingga sesuai ayuran harus dibentuk kembali agar pembahasan ini bisa berlanjut dan mempunya dasar hukum jelas"
Inilah susunan Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketua : Ir. Miky J.L wenur, MAP, Wakil Ketua : Ferdianad M. Turang, S.Sos, Sekretaris : Donald Pondaag, Anggota : Ladys Turang, SE, Christo B. Eman, SE, James Kojongian, ST, Noldie Lengkong, Drs. Johny Runtuwene, Cherly Mantiri, SH. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar