.

.
» » » 'Tak Ada Usaha yang Mengkhianati Hasil', APBD Minsel Maret Bakal Direalisasi || RMC

Bupati Tetty Paruntu saat berada di Kementerian Dalam Negeri.

Minsel, RedaksiManado.com --- Tak ada usaha yang pasti berhasil Tapi orang yang mau berusaha pasti BERHASIL. Kata bijak ini pantas disematkan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan saat ini.

Berkat kerja keras Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE bersama  Jajaran terkait ,perlahan namun pasti ketegangan polemik penetapan APBD Minahasa Selatan tahun anggaran 2020 mulai pudar berganti sukacita dan harapan. Kabar gembiranya walau Gubernur Sulut tidak melakukan pengesahan perkada APBD Minsel hingga batas waktu yang diberi undang-undang. Menurut amanat peraturan perundangan Bupati Minsel sebagai kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan rancangan perkada menjadi perkada APBD Minsel tahun 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minsel Melky Manus menjelaskan berdasarkan amanat undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.

“Menegaskan apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah penyampaian perkada APBD dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak menetapkan pengesahan perkada APBD. Maka Bupati secara sah menurut undang-undang menetapkan perkada menjadi APBD, ” tegas Manus saat ditemui di kantornya Senin (2/3) kemarin.

Dia menjelaskan semua tahapan proses penetapan perkada APBD 2020 sudah ditempu dengan benar oleh pihak Pemkab Minsel. Dan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri juga mendapatkan kesimpulan yang sama.

“Kita sudah menyampaikan rancangan perkada ke Propinsi sejak 15 Januari silam. Tapi, sampai hari ini tidak ada penetapan oleh Gubernur. Padahal undang-undang memberi durasi waktu hanya 30 hari. Sehingga kesimpulan hasil notulensi rapat konsultasi yang kami lakukan dengan Direktur perencanaan keuangan daerah. Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pak Arsan Latif adalah sama. Bahwa apabila Gubernur tidak menetapkan Perkada APBD 2020, maka perintah undang-undang Bupati menetapkan pengesahan Perkada APBD 2020,” tandas Manus.

Dengan begitu Birokrat yang murah senyum dan familiar dengan awak media ini meminta semua pihak dan steikholder untuk bersabar. Utamanya masyarakat Minsel pada umumnya. Jika tak aral melintang pekan depan APBD Minsel melalui perkada akan ditetapkan Bupati secara langsung. Sehingga realisasinya sudah bisa dirasakan masyarakat. (Seventh**SN)

Seventh , 3/04/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: