» » DPRD Kota Tomohon 2019 -2-24, Masuki Masa Reses Pertama

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sekretariat DPRD Kota Tomohon secara resmi meliris agenda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Pasal 88 Ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Pasal 90 Ayat 2, (6/12/2019).

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP mengatakan bahwa adanya ketentuan yang mengatur sebagai pedoman Sekretaris DPRD wajib mengumumkan agenda Reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon, Sekretaris DPRD mengtakan untuk masa reses Anggota DPRD Kota Tomohon akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 11 Desember 2019, serta dilaksanakan pada masing masing daerah pemilihan.**(Nal)

Admin RMC 12/06/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: