.

.
» » » Polsek Motoling Ringkus YT Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Amurang, RedaksiManado.com --- Personel piket pelayanan Polsek Motoling mengamankan tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial YT alias Yeskiel alias Ekel (20), seorang sopir, warga Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.

Lelaki Ekel diamankan Polisi usai dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka.

“Dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka karena telah mencabuli anak gadisnya yang masih dibawah umur,” terang Kapolsek Motoling Iptu Petrus Sattu, saat dikonfirmasi pada Senin (07/10/2019).

Diketahui perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka dengan cara menyetubuhi korban, Mawar (nama disamarkan), 14 tahun, warga Kecamatan Motoling Timur.

“Korban dijemput oleh tersangka dan temannya kemudian dibawa ke salah satu rumah yang ada di Desa Motoling dan bermalam di sana. Di tempat inilah korban dibujuk, kemudian disetubuhi oleh tersangka,” ungkap Kapolsek.

Tersangka YT alias Ekel terpantau saat ini telah diamankan di Polsek Motoling untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.  (Maikel/HPM)

RedaksiManado , 10/08/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: