.

.
» » Bawaslu Tomohon Tangani 13 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2019

Tomohon,RedaksiManado.Com~Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Bagi Media Massa,serta Evaluasi dan publikasi hasil pengawasan pemilu 2019,bertempat di cella Bakery Talete II Tomohon pada selasa 25/06.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan SPd MHum mengungkapkan bahwa media massa miliki tugas fungsi kontrol dan berpengaruh pada peningkatan partisipasi dari masyarakat pada Pemilu melalui pemberitaan,kata Soputan yang didampingi Merwan Irvan Dokal SH Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga bersama Steffen Linu SS Kordiv Hukum.

Soputan juga berharap agar media massa akan terus mempublikasikan informasi tentang tugas tanggungjawab atas apa yang telah dilakukan Bawaslu sehingga masyarakat tau sejauh mana bawaslu melakukan tugasnya, Imbuhnya.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Steffen Linu, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu 2019,dimana Bawaslu telah menangani 13 pelanggaran sebagai bentuk pengawasan aktif dari laporan hasil pengawasan serta dugaan ketidaknetralan ASN yang sedang menunggu putusan Komisi ASN, dan selanjutnya mendapati 5 pelanggaran pidana tidak memenuhi unsur dan kasus coblos dua kali yang berujung harus menerima masa hukuman.

Sementara itu Awaludin Umbola Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada Soputan Cs, karena Tugas Bawaslu Tomohon dalam mengawal Pemilu 2019 berjalan dengan baik serta terus didukung media massa sebagai pilar demokrasi,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini.**(red)

EL 6/25/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: