.

.
» » » Pengedar Narkoba di Kakaskasen Ditangkap Polisi

Tomohon,RedaksiManado.Com~Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon,kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Tomohon,pada rabu 27 Februari 2019 jam 18.45wita. Di sebuah tempat kos kelurahan Kakaskasen tiga lingkungan II Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan, personil satnarkoba langsung menuju tempat yang di maksud,dan menggrebek serta menangkap seorang lelaki terduga memiliki/menyimpan dan menguasai barang  berupa obat terlarang.Saat penggeledahan di kamar kost , didapati terduga memiliki/menyimpan 100 butir Psykotropika Golongan IV jenis Alprsolam.

Setelah di amankan di ruang Satuan Res Narkoba Polres Tomohon, saat diintrogasi Terduga mengaku bernama AKB alias Allan, 22 tahun, Mahasiswa salah satu PT di kota bunga.terduga berasal dari desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Malut.terduga mengakui di hadapan penyidik bahwa benar itu adalah miliknya dan barang haram tersebut akan di pasarkan di Kota Tomohon. 

Kasat Narkoba Polres Tomohon Akp Stanly Mawidingan S.Sos, membenarkan telah mengamankan seorang terduga yang menurut Undang undang telah melanggar Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psykotropika."kami akan mendalami jika mungkin ada keterkaitan dengan yang belum terungkap,"ujarnya.**(abd)

EL , 3/01/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: