.

.
» » » Ini Motif Resti Curi Hp Siswanya


Bitung, RedaksiManado.Com-Seorang Oknum Guru Honorer RS alias Resti (29) salah satu SMP di Kota Bitung teracam hukuman 5 tahun penjara, Rabu (20/02/2019).

Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi
mengatakan, Resti terancam Pasal 362 KUHP karena mencuri hp milik muridnya sendiri.

“Awalnya oknum ini lakukan PDKT dengan menanyakan kepada siswa kalau memiliki hp, dengan diketahui siswa memiliki hp disitu dia incar,” ujar Kusnadi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada saat konferensi pers.

Lanjutnya, dengan kesempatan melihat siswanya keluar atau ada kegiatan diluar kelas pelaku langsung mengambil hp siswanya.

“Dari bulan November 2018 sampai terakhir tanggal 15 Februari 2019 sudah 8 korban,” tambah Kusnadi.

Resty adalah guru honorer mata pelajaran PKN di SMP tempat pelaku melakukan aksinya.

"Diduga motif pelaku karena tutuntan ekonomi, resti sekarang diserahkan di Polsek Ranowulu untuk pengembangan penyelidikan," jelasnya.

Seperti diketahui Resty ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung pada Senin 18 Februari 2019 atas perintah langsung Kapolres Bitung dengan pengembangan laporan via media sosial dan masyarakat. (Ical)

Richardo Pangalerang , 2/20/2019

Penulis: Richardo Pangalerang

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: