SULUT, RedaksiManado.Com - DPD I Golkar Sulawesi Utara angkat bicara soal pernyataan Stefanus Vrekee Runtu (SVR) yang meminta dewan pimpinan pusat untuk memecat ketua beringin Sulut Tetty Paruntu lantatan dinilai sudah melanggar aturan.
Arthur Wuwung, Wakil Ketua Bidang Keormasan DPD I Golkar Sulut menyebut statment SVR sama sekali tidak mendasar. "Pertama-tama, saya sangat menyesalkan statement dari Ketua Dewan Pertimbangan DPD PG Sulut yang meminta DPP PG untuk memberhentikan Tetty Paruntu dari jabatan Ketua DPD PG Sulut karena tidak menjalankan SK DPP terkait CNR yang adalah anaknya dimana tidak masuk dalam Caleg dari PG Sulut Dapil Tomohon Minahasa. Saya jelaskan di sini bahwa Ketua DPD PG Sulut Ibu Tetty Paruntu tidak pernah melanggar SK dari DPP PG," kata Wuwung yamg juga masuk Tim Penjaringan Golkar Sulut
Lanjut dia ini karena SK memang bukan yang dikeluarkan oleh DPP PG melainkan Surat Persetujuan DCS Anggota DPRD Provinsi Sulut. Sangat berbeda Surat Keputusan dan Surat Persetujuan.
"Kedua, KPU Sulut sudah menjadwalkan pendaftaran Partai Golkar pada Selasa, 17 Juli 2018 pukul 10.00 WITA dan pada waktu itu nama CNR belum masuk. Tapi berdasarkan Surat Persetujuan dari DPP PG, untuk memasukkan nama Ketua DPD PG Minahasa dalam DCS PG Sulut, maka dari itu Ketua DPD PG Sulut mengambil kebijakan untuk menunda pendaftaran ke KPU pada jam 12.00 WITA," ujarnya, Jumat (20/7/2018).
Tapi sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak dapat memenuhinya dalam hal ini memasukan berkas calon dan setelah berkoordinasi dengan DPP PG, maka kami langsung menuju KPU untuk mendaftarkan Pencalonan DCS PG Sulut. Karena dalam tubuh PG Sulut tidak ada yang namanya anak emas, semua diperlakukan sama sesuai dengan aturan partai yang berlaku, apalagi jika persoalan hanya salah satu kader terus membatalkan pencalegan 45 kader lainnya.
"Tapi sampai saat ini pun atas petunjuk Ketua DPD PG Sulut, kami tetap berupaya untuk memasukkan nama CNR dalam DCS PG Sulut. Walaupun memang nama CNR tidak pernah masuk dalam penjaringan, karna yang bersangkutan adalah Calon Wakil Bupati dari PG Minahasa. Sekarang ini kami tinggal menunggu hasil pengumuman DCS dari KPU Sulut seperti apa, karna segala sesuatu harus mengikuti aturan dari KPU, nanti setelah kita mendapatkan hasil verifikasi dari KPU Sulut baru kita tindak lanjuti," pungkas Arther Wuwung yang juga Ketua Dewan Penasehat DPD AMPI Sulut. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar