MINUT, RedaksiManado.Com – Polsek Likupang mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di desa Paslaten, Kecamatan Likupang Selatan, Sabtu (28/7/2019).
Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh lelaki berinisial SM (32) terhadap korban bernama Alfons Awala (21), yang merupakan tetangga penduduk Desa Paslaten, Kecamatan Likupang Selatan.
Peristiwa tersebut berawal dari permasalahan sepele (bercanda) namun pelaku tidak menerima candaan dari korban apalagi keduanya sudah dipengaruhi miras.
Pelaku yang marah langsung mengambil sebilah pisau lalu menusuk kearah lengan kiri korban dan di lanjutkan kearah belakang kepala, melihat korban telah luka dan berdarah, pelaku SM langsung melarikan diri.
Mendapat informasi dari warga tetang peristiwa penganiayaan tersebut, Personil Polsek Likupang yang dipimpin oleh Ka-SPK “C” Bripka Otniel Pattarima langsung menuju TKP dan membawa korban ke Puskesmas Likupang.
“Berkat informasi warga, kurang dari 1 jam pelaku penganiayaan dapat ditangkap dari persembunyian dan digelandang ke Mapolsek Likupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ka SPK. *(AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar