.

.
» » » » Wagub Kandouw ; Petrus Tuange Resmi Jabat Bupati Talaud Gantikan Sri Wahyuni,

TALAUD, RedaksiManado.Com -- Atas nama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Wagub Drs Steven O. E. Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut DR. Jemmy Kumendong menyerahkan secara resmi Surat Keputusan ( SK ) di ruang kerjanya, Jumat (13/01/2018) dimana Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Petrus Simon Tuange S.Sos, MS,i untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Kandouw, dalam arahannya mengatakan pesan Bapak Gubernur mari kita senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi kerena saat ini kita sedang memasuki bulan-bulan Pilkada mari untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik.

“Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi, Pak Mendagri juga harapannya seperti itu” Ujar Kandouw.

Hal ini menjadi pelajaran bagi kita, baik itu di Talaud, Sulawesi Utara bahkan di Indonesia, karena segala sesuatu, norma-norma, regulasi-regulasi, Undang-undang harus kita hormati serta jalankan karena kita hidup di NKRI yang berdasarkan undang-undang dan semua itu ada aturannya semoga kejadian ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, harap Kandouw 

“Tidak perlu saya berpanjang lebar sekali lagi saya sampaikan selamat bertugas Pak Bupati dan saya yakin Pak Petrus Tuange ini akan dapat menjalankan amanat Menteri Dalam Negeri.( Mendagri ) dengan penuh tanggung jawab, semoga Tuhan menolong torang samua” tutup Kandouw.

Pertemuan ini juga disertai dengan pemberian SK Pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip yang diserahkan Karo Pemerintahan.dan Otonomi Daerah DR Jemmy Kumendong kepada Bupati Petrus Simon Tuange. Dan disaksikan oleh Forkopimda dan perwakilan DPRD Talaud.

Seperti diketahui Bupati kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017. (CR)

Admin RMC , , 1/14/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: