.

.
» » » Dipimpin Wenur Pansus Propemperda DPRD Tomohon Cari Refrensi Pembanding Di Serang- Banten,


TOMOHON, RedaksiManado.Com - Setelah Melakukan Kunjun Kerja Ke Kabupaten Bandung, dalam ramgka Tata Cara Penyusunan / Program Pembentukan Peraturan Daerah masih dalam satu rangkaian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Tomohon, Kamis (07/12/17) Melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke pemerintah kabupaten Serang Provinsi Banten dengan materi yang sama

Kunker dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur, bersama (Ketua Pansus) James Kojongian, (Wakil Ketua) Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, Se ,Erens Kereh, AMKL , Ir. Jimmy Wewengkang, Santi Runtu, Chen Mongdong serta dari Tim Ahli Tommy Sumakul,SH,MH,
Alfian Ratu,SH,MH dan Dr.Goinpeace Tumbel,SH ,MAP,MSi dan diterima oleh kabag hukum setda kabupaten serang bpk Sugie Hardono,SH,MM.

Menurut Wenur tujuan Kunker ini, "Agar Pansus Ranperda Propemperda DPRD Kota Tomohon yang merupakan Perda inisitif ketiga DPRD mendapat tambahan masukan serta refrensi pembanding dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini "

Sementara Menurut Erens Kereh yang juga anggota DPRD Partai Nasdem mengatakan "Dengan kunker ini pansus akan lebih cepat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sehingga pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis dan berdasarkan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah." 
Kunker yang berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan kebersamaan ini diakhiri dengan pertukaran cendramata dan foto bersama ***(Nal)

Redaksi Manado 2017 , 12/08/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: