.

.
» » » » Dakwaan Jaksa Kejari Tomohon Kandas, Pengacara Notje Karamoy Bebas

Manado, RedaksiManado.Com—Terdakwa dugaaan tindak pidana menghalang-halangi, proses hukum penyelidikan/penyidikan, Notje Karamoy, divonsi bebas oleh Ketua Majelis Hakim Alfi Usup bersama dua Hakim Anggota, Halidja Wally dan Emma Ellyani, Senin (30/10/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Notje Karamoy Diseret JPU Kejaksaan Negeri Tomohon Ke persidangan  

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Notje Karamoy yang sempat didakwa bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan segala pertimbangan tidak terbukti bersalah.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut. Membebaskan Notje dari dakwaan Penuntut Umum,” putus Majelis Hakim.

Tak hanya itu, dalam putusan Vrijspraaknya, Majelis Hakim juga telah memerintahkan pihak JPU membebaskan terdakwa Notje dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng.

“Tiga, memerintahkan terdakwa tersebut, segera dibebaskan dari Tahanan. Empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti 1-35 dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Penuntut Umum. Enam membebankan biaya perkara kepada Negara,” tutup Usup, sambil mengetuk palu.

Amar putusan Majelis Hakim itu langsung disambut histeris peserta sidang. “Majelis Hakim memang adil,” teriak salah satu peserta.

Adapun sebelum memutus bebas terdakwa Notje, Majelis Hakim juga telah menuturkan berbagai pertimbangan. Baik itu keterangan ahli Teuku Nasarullah soal penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana termuat dalam KUHAP 118. Keterangan ahli Humphry Djemaat soal pelanggaran kode etik Advokat yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Serta keterangan ahli Forensik Liguistik Unsrat, Jean Imbang, yang menganalisis kalimat “Jangan tanda tangan BAP” yang dilontarkan Notje selaku Penasehat Hukum terhadap saksi atau kliennya, tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk perintah. Melainkah harus dilihat sebagai bentuk saran atau nasehat.

Tak cukup sampai di situ, Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan, di mana keterangan para saksi tidak menyebutkan kalau kalimat yang dilontarkan Notje disertai paksaan atau ancaman. Sehingga, Majelis Hakim pun tak sependapat dengan JPU.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberikan penjelasan mengenai kasus oknum pengacara yang kerap dijadikan acuan JPU dalam persidangan. Dengan menggunakan table, Majelis Hakim merinci adanya perbedaan kasus tersebut dengan kasus yang didakwakan kepada Notje. Dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan pemikiran JPU.

Terkait putusan Majelis Hakim, JPU Christomy Banar saat dihampiri awak media menerangkan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi lagi dengan pimpinan terkait putusan Majelis Hakim.

“Yang jelas kita menghormati putusan Majelis Hakim, kita akan berkoordinasi lagi, melaporkan kepada pimpinan hasil putusan, yang jelas berdasarkan pengalaman upaya hukumnya Kasasi,” tanggapnya.

Sementara, Notje sendiri saat ditemui awak media merasa senang dengan hasil keputusan Majelis Hakim. Dan menegaskan bahwa semua yang harus dilaluinya ini tak lepas dari penyertaan Yang Maha Kuasa. “Pertama sayang mengucap terima kasih kepada Tuhan Yesus Kristus karena mengijinkan saya untuk datang ke Rumah Tahanan Negara Malendeng melalui tugasnya Jaksa. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa yang dengan ijin Tuhan bisa membawa saya ke Malendeng. Karena saya mendapat berkat di sana, berkat yang sangat luar biasa. Ini keyakinan saya,” ungkap Notje.

Bahkan,Notje juga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sejak dirinya ditahan dan hingga kemarin, permohonan penangguhan atau pengalihan tahanannya tidak dikabulkan.

“Dan lebih khusus saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Advokat, kepada senior kami pak Wolf Sumeisey yang mendampingi saya. Ada kurang lebih 100 rekan-rekan Advokat yang menandatangani surat kuasa. Saya tidak bayar sepeserpun kepada mereka,” tuntasnya. ***(Nal)

Admin RMC , , 10/30/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: