.

.
» » » TP-PKK Sulut Gelar Sosialisasi Peraturan Kawin dan Cerai Bagi PNS

SULUT, RedaksiManado.Com - TP-PKK Sulawesi Utara mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Ruang F.J. Tumbelaka, Kamis (26/10/2017) siang.

Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan yang diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Pokja I Dra. Zubaidah Albugis, M.Si menjelaskan, hingga kini masih ada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat sebagai konsekuensi mengabaikan peraturan saat menghadapi proses perceraian dari rumah tangga PNS yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ibu Rita berharap agar pejabat di setiap perangkat daerah yang berwenang dapat lebih selektif dalam memperoses ijin perceraian yang diajukan PNS dan lebih mendorong terjadinya mediasi.

"Utamakan lebih dahulu proses mediasi perdamaian antara kedua belah pihak (suami dan isteri) yang berperkara sebelum menerbitkan administrasi perceraian sebagaimana yang diamanatkan peraturan", ujarnya.

Selain masalah perceraian, menurut Ibu Rita, bagi PNS yang mengajukan perkawinan juga dituntut untuk memahami dan mengikuti prosedur ijin pengajuan perkawinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditempat yang sama, Kepala BKN Kantor Regional XI Manado, English Nainggolan SH MH menjelaskan, pemerintah telah mengatur PNS yang mengajukan perkawinan dan perceraian berdasarkan PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

"Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan," ujarnya

Nainggolan menuturkan, asas perkawinan adalah seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri mempunyai seorang suami (asas monogami) dan pengadilan dapat memberi ijin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan juga bagi PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukan kepada pejabat, selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan berlangsung.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Dr. Femmy Suluh, M.Si berharap para pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di SKPD masing-masing. (Jack)

Admin RMC , 10/27/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: