.

.
» » » » Karena Belum Lengkap, KPU Minahasa Kembalikan Berkas Perindo

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Lantaran ada beberapa syarat administrasi yang belum lengkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa harus mengembalikan berkas dari Partai Perindo. Partai Politik (Parpol) tersebut menjadi pendaftar pertama di KPU Minahasa pada Senin (9/10/2017).

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon menjelaskan, dikembalikan berkas Perindo karena dinyatakan tidak lengkap. Seperti jumlah anggota di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ketika dimasukkan di Dewan Pengurus Pusat sebanyak 637, sementara di Minahasa hanya 636. Selain itu, Kartu Tanda Penduduk hanya ada 601 atau kurang 36 dan Kartu Tanda Anggota hanya 636 atau kurang 1.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 15 ayat 3 dalam hal terdapat kekurangan dokument hardcoppy KPU Kabupaten/kota mengembalikan dan memintakan parpol untuk melengkapi dan menyerahkan kembali sampai batas akhir pendaftaran“Kami masih memberikan batas waktu untuk melengkapi dan mengembalikannya paling lambat 16 Oktober 2017 nanti,” kata Meidy.

Sementara itu, Ketua Partai Perindo Kabupaten Minahasa, Gebby Sinaulan, mengatakan bahwa pendaftaran yang dilakukan secara serentak se-Indonesia tersebut, jika memang masih ada kekurangan berkas yang dimasukkan, maka dipastikan akan segera dilengkapi.(Angel)







Angel Mendur , , 10/10/2017

Penulis: Angel Mendur

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: