.

.
» » » » Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS Tolak Masa Kerja Pansus KPK Diperpanjang

RedaksiManado.Com - Pansus Hak Angket KPK telah menyampaikan laporan hasil kerja sementara di rapat paripurna. Laporan itu disampaikan oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Setelah memaparkan temuan-temuan dugaan penyimpangan KPK, Agun mengatakan Pansus akan tetap bekerja menyelesaikan tugasnya. Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk KPK agar bisa segera menyusun rekomendasi akhir sebelum masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017.

"Panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini utnuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Pernyataan Agun mendapat interupsi dari sejumlah anggota DPR, semisal Sekretaris fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro. Nizar meminta Pansus memikirkan ulang perpanjangan masa kerja. Sebab, laporan kinerja yang disampaikan dianggap sudah cukup. "Dipikirkan ulang secara tegas karena laporan-laporan tadi sudah mewakili terhadap kinerja," tegasnya.

Senada dengan Nizar, Sekretaris fraksi PAN Yandri Susanto menyebut masa kerja Pansus tak perlu diperpanjang karena data yang didapat dianggap sudah cukup. Menurutnya, tidak ada jaminan KPK akan hadir dalam rapat meskipun masa kerja Pansus ditambah.

"Menurut kami sudah cukup kerja kerja Pansus tinggal dibuat saja rekomendasi ya, apakah itu ke KPK langsung atau ke bapak presiden sebagai pemerintah apa langkah selanjutnya," ujar Yandri.

Hal senada dikatakan anggota fraksi Demokrat Erma Suryani. Erma berujar fraksinya menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK meski sejak awal partainya tidak bergabung dengan Pansus Angket KPK.

"Kami menolak jika ada usaha-usaha jika ingin melakukan pembekuan KPK terkait usulan panitia angket memperpanjang waktu. Fraksi Demokrat berpandangan tidak tepat melakukan perpanjangan waktu masa kerja atau Fraksi Partai Demokrat tidak mendukung usulan (perpanjangan)," ucap Erma.

Kemudian, penolakan juga datang dari fraksi PKS. Wakil ketua fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menambahkan, pihaknya tidak mau bertanggungjawab terhadap segala keputusan yang dibuat Pansus. Fraksi PKS juga tidak setuju dengan perpanjangan masa kerja Pansus.

Usai menyatakan sikap PKS, Ecky meminta pimpinan sidang untuk menanyakan pandangan fraksi-fraksi partai lain terkait perpanjangan masa kerja Pansus.

"Mohon pimpinan kolektif kolegial tersebut khususnya memberikan pandangan masing-masing fraksi. Apakah menolak atau tidak bertanggungjawab dengan keputusan Pansus," tandasnya.

Wakil Ketua DPR yang bertugas sebagai pimpinan rapat menjelaskan, sesuai pasal 26 UU MD3 disebutkan Pansus berkewajiban melaporkan hasil kerja setelah 60 hari dan bukan menyampaikan kesimpulan. Karena itu, pimpinan hanya perlu menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.

"Saya kira itu makanya saya tinggal menanyakan apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi itu saja setuju atau tidak cukup ya," jelasnya. (TL)

Redaksi Manado 2017 , , 9/26/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: