.

.
» »Unlabelled » Tamu yang Datang di Kampung Laingpatehi Sitaro Wajib Lapor 1×24 jam

SITARO, RedaksiManado.Com – Imbauan tamu wajib lapor 1×24 jam terus digiatkan oleh jajaran Polsek Tagulandang, Polres Sangihe. Bahkan Kapolsek Tagulandang AKP Luther Tadung mengimbau agar seluruh Poskamling yang ada agar diaktifkan kembali.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek saat melakukan sambang warga di Kampung Laingpatehi, bersama Bhabinkamtibmas, Minggu 10/6/2017) sekira pukul 11.00 Wita.
“Kami bersama Pemerintah setempat berusaha untuk mengantisipasi masuknya pendatang baru serta perahu-perahu illegal,” ujar Kapolsek.

Pihaknya juga mengimbau agar Pemerintah melakukan pemasangan baliho peringatan WAJIB LAPOR 1X24 JAM di Poskamling Kampung Laingpatehi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro.

“Kami juga berharap warga yang tinggal di pesisir pantai untuk dapat memperhatikan dan mengawasi serta melaporkan segera apabila melihat ada perahu-perahu yang bersandar di pantai dan orang-orang yang tidak dikenal. Hal ini untuk mencegah masuknya kelompok teroris/radikal,” tandasnya. (CR)

Admin RMC 6/12/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: