.

.
» » » » Rapat Paripurna DPRD Minsel, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2016

MINSEL, RedaksiManado.Com – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat Ke – 1 Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, di Gelar. ,(22/06/17). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny, Johana, Tumbuan, SE (JJT) serta di dampingi Rommy Pondaag, SH,MH dan di hadiri Bupati Minahasa Selatan Christiany E Patuntu SE.
Ketua DPRD, Jenny. J Tumbuan, SE (JJT) Ikut berbahagia atas capayan Opini WTP dari BPK RI untuk Kabupaten Minahasa Selatan.ini merupakan awal keberhasilan yang patut kita syukuri bersama. Dimana sejak 14 Tahun Kabupaten Minahasa Selatan terbentuk, baru kali ini mendapat Predikat WTP. Olehnya berharap, agar di Tahun-tahun kemudian Kabupaten Minahasa Selatan boleh meraih predikat yang sama seperti sekarang ini.”tukas nya

Dalam sambutan Bupati Minsel Paruntu mengatakan, bahwa Ranperda dan pertanggung-jawaban APBD adalah salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana amanat UUD No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Sebagaimana audit BPK RI atas laporan Keuangan Tahun 2016 yang di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, telah membuahkan hasil. Dimana, Tanggal 9 Juni 2017, BPK RI telah menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selaku Pemerintah Daerah Minahasa Selatan, saya memberi apresiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Minahasa Selatan, yang tidak kenal lelah serta telah bersama berjuang dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan kemajuan Daerah.
Pertangungung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 atas Laporan Keuangan yang Mengacu pada PP No.58 Tahun 2015 Tentang Keuangan Daerah, PP No.71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengawas Keuangan Daerah yang diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011. 
Permendagri No.64 Tahun 2013 Tentang Penerapan pada Akutansi Pemerintahan berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah (Pemda) serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan No.1 Tahun 2015 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.Adapun rancangan perda tentang pertanggung jawaban Keuangan dan blanja Daerah Tahun 2016 dalam laporan serta Keuangan, meningkat drastis dari Tahun sebelumnya.
Ini menunjukan penyelenggaraan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan laju Pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan selama Tahun 2016, meningkat drastis dari Tahun ke Tahun. Dan ini dapat dilihat dari PDRB dari Rp.5,3 Triliun di Tahun 2014, naik menjadi Rp 6,069 Triliun di Tahun 2015.
Hal ini diikuti dengan laju pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2015 yang tumbuh sebesar 6,21%, lebih tinggi dari laju pertumbuhan Ekonomi Regional Propinsi Sulut sebesar 6,12 % di tahun yang sama.Saya percaya Pihak legislatif dan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan, untuk saling bekerjasama dalam kesejahteraan Masyarakat Minahasa Selatan.
Diakhir sambutannya, Bupati Tetty Paruntu meminta kepada Pimpinan bersama Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, untuk dapat mengagendakan Pembahasan Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat berjalan tepat waktu.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Franky D Wongkar, SH, Sekdakab Drs. Danny Rindengan, MSi, Assisten I,II,III bersama Unsur Forkopimda serta seluruh kepala perangkat daerah (PD) serta insan pers. (VT)

Admin RMC , , 6/22/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: