.

.
» » » Mereka Yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP Akan Muncul di Dakwaan

Jakarta, RedaksiManado.Com - Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP akan disidang pada 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut akan ada banyak nama-nama tenar yang muncul dalam persidangan itu.

Pada beberapa kesempatan, KPK juga berkali-kali menyebut adanya pengembalian uang hasil korupsi itu. Namun KPK masih enggan mengungkapnya ke publik. Nantinya nama-nama itu akan muncul dalam surat dakwaan.

"Nama-nama pihak yang terlibat akan kita munculkan di dakwaan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (4/3/2017).

Pada Jumat, 10 Februari lalu, Febri juga mengatakan KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari berbagai pihak yaitu 5 korporasi, 1 konsorsium dan 14 orang. Namun Febri tidak merinci apa perusahaan itu dan siapa orang-orang itu. Di antara 14 orang itu ada pula anggota DPR tetapi Febri lagi-lagi enggan membeberkannya.

"Kasus indikasi korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK Rp 250 miliar. Pengembalian uang dari sejumlah korporasi tepatnya dari 5 korporasi dan 1 konsorsium. Dari korporasi dan konsorsium nilainya Rp 220 miliar. Kemudian ada pengembalian dari 14 orang ini yang informasinya cukup kooperatif. Uang yang dikembalikan dari 14 orang tersebut total nilainya Rp 30 miliar," kata Febri saat itu.

Terlepas dari itu, Febri menegaskan surat dakwaan nanti akan menguraikan banyak hal, termasuk indikasi aliran uang di kasus itu. Pengembalian uang yang dilakukan banyak pihak itu ditegaskan tidak akan menghapus unsur tindak pidana.

"Jadi ketika disampaikan ada nama besar, nanti sama-sama kita lihat di dakwaan, siapa nama besar tersebut, apa perannya, dan apakah ada indikasi aliran dana terhadap nama-nama tersebut. Karena dalam kasus e KTP ini, kita melihat ada indikasi persoalan sejak proses perencanaan. Dan ada indikasi aliran dana pada sejumlah pihak. Jadi ini bukan hanya proses pengadaan saja, tetapi sebagian penyimpangan dalam proses pengadaan ini salah satunya adalah terkait dengan kolusi yang ada dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," ucap Febri.

PN Tipikor Jakarta juga telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara korupsi e-KTP itu. Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar yang akan menjadi ketua majelis hakim.

Perkara itu akan mengadili 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika proyek itu bergulir. (aLEN)

Admin RMC , 3/04/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama