Tomohon,RMC– Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Walikota Sendy Rumajar, S.E., M.I.Kom menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon. Rapat ini bertujuan untuk menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025-2029, serta membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Jeffri Polii, S.Ik. dan Donald Pondaag. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME serta perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, Kejari Tomohon, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam sambutannya, Walikota Tomohon menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Ranwal RPJMD wajib dibahas bersama DPRD dan memperoleh kesepakatan dalam jangka waktu maksimal sepuluh hari sejak diterima oleh Ketua DPRD. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi pembangunan Kota Tomohon ke depan. “Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, kita akan memulai langkah konkret dalam mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi pemerintah Kota Tomohon,” ujar Walikota.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan LKPJ Walikota Tomohon Tahun 2024 yang terdiri dari empat bagian utama, yaitu gambaran umum Kota Tomohon, perubahan anggaran dan belanja daerah, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta laporan kinerja tugas pembantuan dan penugasan. Walikota menekankan bahwa berbagai keberhasilan pembangunan yang dicapai merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat.
Pada agenda lainnya, rapat juga membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Walikota menjelaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dilakukan guna menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan profesional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Walikota Tomohon menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, jajaran pemerintah, serta masyarakat Kota Tomohon atas sinergi dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Kami berharap DPRD dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif demi kemajuan Kota Tomohon,” pungkasnya.**(02)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar