.

.
» » » » » KPU Tomohon Umumkan Syarat Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024


TOMOHON, RMC,
- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari, tetang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan. 

Untuk itu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi mengumumkan tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan.

Hal itu disampaikan berdasarkan Surat Keputusan be-Nomor: 134 /PL.02.2-Pu/7 173/2/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

Dalam surat tersebut tertera, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan

Kedua Undang-Undang Nomor | Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang : calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan;

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen);

e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. 

Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengumumkan bahwa;

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 195 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 ; Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan

sebesar 7.803 (tujuh ribu delapan ratus tiga) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) Kecamatan di Kota Tomohon.

2. Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor KPU Kota Tomohon Jln. Raya Tomohon, KelurahanKakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

3. Tanggal dan Walktu Penyerahan Dokumen Dukungan :

a. Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024

b. Pukul 08,00 s/d 16.00 wita, tanggal 8 s/d 11 Mei 2024. Pukul 08.00 s/d 23.59 wita, tanggal 12 Mei 2024.

4. Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepada KPU Kota Tomohon:

a. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir. Model B. PENYERAHAN. DUKUNGAN. KWK-PERSEORANGAN yang diunggahdari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan dibubuhi materai;

b. 1 (satu) rangkap Jumlah dukungan menggunakan formulir. Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang diunggah dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) danditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan dibubuhi materai; dan

c. Surat pemyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el atau dilampiri Surat Pernyataan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukungmenyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

5. Dalam hal bakal Calon Perseorangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan;

a. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;

b. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan,

c. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan

pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; dan

d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c akan diperiksa oleh KPU Kota Tomohon pada masa penyerahan syarat dukungan.

6. Bakal Pasangan Calon Perseorangan megeluarkan surat penunjukan untuk menjadi :

a. 1 (satu) orang Admin Silon, dan

b. Paling banyak 2 (dua) orang petugas penghubung

7. Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kota Tomohon melalui petugas penghubung.

8. Untuk informasi lebih lanjut KPU Kota Tomohon menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 setiap hari kerja jam 08.00 s/d 17.00 Wita, di Kantor KPU Kota Tomohon.

(Contact Person : Oliva Pusung 08114353268, Fentje Longdong 089647264344, Cornelius Senduk 0895336100971, dan Nathania Pangau 089657406134). 

Diketahui Surat itu ditandatangani Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh, tertanggal 5 Mei 2024. ***(Nal)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: