.

.
» » Miky Wenur: Produk APBD-P Kota Tomohon 2023 "Cacat Hukum dan Ilegal"


Tomohon
,Redaksimanado.com~Ditetapkankanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tomohon 2023 dinilai cacat hukum atau ilegal. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar Tomohon, Ir. Miky J L Wenur MAP.

Salah satu penyebab, seperti diungkapkan Wenur bahwa, dalam pembahasan APBD Perubahan Tomohon 2023, melibatkan dua Anggota DPRD yang sudah bukan lagi Anggota Badan Anggaran (Banggar). Keduanya yakni, James Kojongian dan Mono Turang.

"Kedua anggota dewan tersebut seharusnya tidak dilibatkan lagi, Kan, kedua orang tersebut (Mono Turang dan James Kojongian) sudah bukan lagi anggota Banggar. Fraksi Golkar menilai, dengan masuknya kedua orang tersebut, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal," tegas Wenur.

Wenur juga mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan Paripurna APBD-P tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis 28 September 2023 lalu, Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon memilih untuk pulang dikarenakan Paripurna tersebut telah ditutup oleh pimpinan sidang yakni Ketua DPRD, Djemmy Sundah.

"Sidang sudah ditutup oleh pimpinan. Jadi, Paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang. Persoalan sudah ditutup sebelum ada keputusan, itu dikarenakan saat pelaksanaan sidang terjadi adu argument, sehingga pimpinan sidang mengambil inisiatif untuk menutup sidang tersebut," ungkap Wenur kepada media pada  Jumat (6/10/23).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah menjelaskan, bahwa benar dirinya yang memimpin paripurna tersebut dan dihadiri 20 anggota DPRD. Sidang paripurna dilaksanakan usai seluruh anggota DPRD menyetujuinya. Namun, ada interupsi dari Ketua FPG, Ir Miky Wenur MAP terkait agenda paripurna penetapan APBD-P ini. Apalagi, dalam Tatib DPRD Kota Tomohon pasal 91A, waktu rapat untuk setiap hari Rabu yakni pukul 09.00-17.00 Wita. Namun, pelaksanaan untuk Paripurna penetapan APBD-P tahun 2023 Kota Tomohon itu baru dibuka sekira pukul 23.00 Wita.

"Akibat dari interupsi dari Ketua FPG tersebut, terjadi perdebatan. Untuk itu, saya mengantisipasinya dengan menutup secara resmi paripurna tersebut, dengan maksud jangan sampai dikemudian hari terjadi permasalahan, yang mana mekanisme penetapan tidak sesuai aturan," jelas Sundah.

Ditambahkan Sundah, bahwa setelah ditutup, seharusnya paripurna tersebut diagendakan lagi. Namun, sangat disayangkan itu dilanjutkan kembali dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dan bahkan mengambil keputusan.

"Harus dipahami, jika paripurna itu hanya di skors, bisa dilanjutkan. Tapi, secara resmi paripurna tersebut sudah ditutup. Selain itu, pengambilan keputusan hanya dihadiri 11 anggota DPRD Kota Tomohon. Padahal, sesuai aturan untuk penetapan APBD-P ini harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau 14 anggota dari 20 anggota DPRD Kota Tomohon," tutupnya.**(abd)

EL 10/06/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: