» » Ketua DPRD Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan Sampah di 3 Kelurahan


TOMOHON RMC - Semakin bertambahnya jumalah penduduk kota Tomohon menimbulkan konsekuensi bertambahnya sampah yang dihasilkan, sehingga segera perlu pengaturan dan penataaanya terlebih landasan hukum baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakat.

Terdorong akan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tomohon, lewat hak dan kewenangannya mengajukan perda inisiatif terkait pengelolaan sampah. yang merupakan gagasan dari komisi 3.

Untuk membuat ranperda ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, Sekretariat DPRD kota Tomohon, melakukan sosialisasi ranperda Pengelolaan sampah kepada masyarakat kelurahan Lahendong, Tumatangtang dan Tumatangtang 1, Jumat, 26/5/2023 bertempat di Vila Jesjo

Sebagai Narasumber kegiatan ini, Djemmy J Sundah, SE yang juga ketua DPRD Kota Tomohon dan  DR.Ir Yongker Baali, Msi sebagai Tenaga Ahli Komisi 3 DPRD Kota Tomohon

Mengawali Sosialisasi  sundah mengatakan salah satu pertimbangan DPRD mengajukan pengelolaan sampah menjadi Ranperda inisiatif adalah 

"Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD Kota Tomohon, bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan mampu melaksanakan proses pengelolaan sampah yang baik sehingga mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutandalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan daerah"

Ranperda ini memberikan ruang untuk pemerintah kota Tomohon dam menentukan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah.

"Melalui ranperda ini juga pemerintah kota Tomohon mempunyai landasan hukum menentukan arah kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah" urai legislator partai Golkar dari Tomohon Selatan ini

"Untuk itu sangat diharapkan adanya saran, masukan maupun tanggapan masyarakat dalam sosialisasi ini dalam rangka penyempurnaan perda ini" tutup Sundah

Sementara itu Yongker dalam materinya menjelaskan terkait hal-hal teknis dan landasan hukum dari ranperda ini.

"Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU 10 tahun 2003 tentang pembentukan kota Tomohon, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah merupakan dasar hukum ranperda ini" Ujar mantan Dosen ITM ini

Ranperda pengelolaan persampahan ini terdiri dari 25 bab dan 56 pasal yang mengatur dari pembuatan kebijakan, pelaksanaan, sampai dengan larangan dan sangsi hukum bagi pelanggarnya.

"Apabila ranperda ini sudah disahkan nanti, akan menjadi aturan hukum yang mengikat bagi pemerintah maupun masyarakat terkait pengelolaan sampah sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam penyusunan, pelaksanaa dan pengawasannya" tutup Yongker. **(Nal)

Admin RMC 5/28/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: