.

.
» » TEKAB-35 Akhiri 10 Bulan Buron Terduga Pelaku Penganiayaan di Matani Tiga


Tomohon,RedaksiManado.Com~Team Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB35), pada Jumat (5/8/22) berhasil menangkap pria terduga pelaku penganiayaan  yang melarikan diri setelah melakukanya pada Oktober 2021 silam.

Rilis yang diterima media ini dari humas Polres Tomohon menyebutkan, terduga pelaku AR alias Arky (23)  warga Kelurahan Matani 3 lingkungan 5 kecamatan Tomohon Tengah usai melakukan penganiayaan kepada korban Johny Wowor (62) warga Kelurahan Matani Dua kemudian melarikan diri selama 10 bulan.

"Iya benar, terduga pelaku melakukan penganiayaan pada tahun yang lalu. Kejadianya saat itu korban ingin pulang dan melewati rumah dari terduga pelaku yang sedang terjadi keributan. Saat itu korban mendengar terduga mengancam  akan menghabisi seluruh warga Kelurahan. Mendengar hal ini korban pun bertanya apa maksud dari perkataanya itu, "ujar Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas, AKP Hany Goni.

Lanjut dikatakan Goni, tak terima teguran dari korban, adu mulutpun terjadi antara keduanya, dan disaat itulah bukan jawaban yang ditrima korban namun tendangan bak bruce Lee yang mendarat di kepala pria paruh baya ini. Sontak saja korban pun langsung terpental dan kepalanya menghantam ujung trotoar lalu pingsan.


"Melihat korban sudah jatuh dan pingsan, terduga langsung melarikan diri ke area patung Tololiu dan selanjutnya menuju Ratahan, sedangkan korban dibawa ke RS oleh keluarganya karena adanya luka sobek di kepala belakang juga dahi,ujar Goni.

Ditambahkan Goni, adapun kronologi  penangkapan dari terduga pelaku. Usai melakukan penganiayaan, ia melarikan diri ke Ratahan sejak 26 Oktober 2022. Tiga bulan disana, terduga pelaku kemudian melanjutkan pelarianya ke Manokwari. Team TEKAB35 yang selama ini melakukan pengembangan, lalu mengetahui terduga sudah kembali ke Tomohon kerumah isterinya di Kelurahan Paslaten Dua sejak bulan Juli. Tanpa berlama lama-lama, pada Jumat (5/8/22)  siang Team lalu bergerak ke alamat yang di maksud, lalu mengepung rumah tersebut. Melihat rumahnya sudah terkepung terduga pelaku berusaha untuk melarikan diri, tapi niat pelaku tak seindah harapanya karena Team bergerak lebih cepat dalam mengamankan pelaku.

Akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, korban yang saat itu di rawat di RS Gunung Maria mengalami memar dan luka sobek di kepala kanan belakang dengan lima jahitan, serta luka sobek di dahi kanan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku penganiayaan ini. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Tomohon.**(EL)

EL 8/05/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: