.

.
» » Honorer Segera Dihapus, Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2022


RMC – Pemerintah telah memutuskan menghapus tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah pada 23 November 2023. Sebelum dihapus, tenaga honorer bisa mengikuti pendaftaran PPPK 2022.

Ketentuan dan syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permen PANRB disebutkan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina jabatan fungsional guru.

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 untuk Guru

Kategori dan persyaratan pelamar PPPK guru 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terbagi tiga kategori, yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

1. Pelamar Perioritas I

Pelamar prioritas I terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Perioritas II

Pelamar perioritas II merupakan tenaga honorer kategori 2 atau THK-II.

3. Pelamar prioritas III

Pelamar perioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Syarat Pelamar PPPK 2022

Pelamar perioritas I, II, III dan pelamar umum untuk guru harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Itulah ketentuan dan syarat Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru sesuai Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 23 Mei 2022.


Syarat PPPK Non Guru

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (***)

Admin RMC 7/04/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: