.

.
» » Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka Ambil Paksa Jenazah PDP Covid 19, Polda Sulut ??

SULUT, RMC - Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

"Semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Awi Jakarta, Selasa.

Pihaknya merinci, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RSJ Dadi, Makassar Rabu (3/6) 2020, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H. "Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Stelamaris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Kemudian pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Labuang Baji, Jumat (5/6) 2020 enam orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg, S, Am, dan KL ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan R.

Sementara itu di Polda Sulawesi Utara (Sulut) sampai saat ini belum memberikan keterangan Resmi sampai sejauh mana kasus pengambilan paksa jenazah yang terjadi Senin 1 Juni 2020 di RS Pancaran Kasih Manado yang merupakan peristiwa pertama.

Sejumlah pihak sangat menyayangkan apabila sampai masalah ini tidak diproses lanjut padahal untuk kasus di sulut disertai dengan penyebaran Hoax yang diduga melanggar UU ITE serta pengrusakan fasilitas kesehatan ditengah pandemi.
Hasil penelusuran media baru 1 orang yang sudah diciduk terkait peristiwa RS pancaran kasih yakni pembuat video yang berisi Hoax tapi kelanjutannya belum dipublikasikan. **(Red)

Redaksi Manado 2017 6/10/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: