.

.
» » Totosik Amankan Warga Koka Terduga Pelaku Pencurian



Tomohon,RedaksiManado.Com~Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berhasil diamankan Urc Totosik Pada Jumat 28/02 di kelurahan Kamasi Tomohon Tengah karena diduga melakukan pencurian. 

Diamankannya terduga pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa mereka telah mengamakan seorang pelaku pencurian. Dengan cepat Urc Totosik langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta dengan mobil mikrolet juga dompet serta uang tunai,untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Adapun kronologis kejadian di jelaskan oleh Katim URC Totosik Polres Tomohon Bribka Yanny Watung,bahwa pada saat itu korban menumpang kendaraan mikrolet milik pelaku dari dari kelurahan kampung jawa menuju ke tempat taksi Tomohon- Manado.Beberapa saat setelah turun dari angkot korban baru menyadari tasnya tidak ada(tertinggal di angkot)lalu berusaha untuk mencari mikrolet pelaku. 

Korban(Mukti Abdul Gani,warga Manado)kemudian menanyakan ke sesama sopir trayek yang sama,dan berhasil menemukan pelaku,lalu menanyakan keberadaan tas milik korban tersebut.Pelaku kemudian mengambil tas dan menyerahkan kembali kepada korban,namun pada saat di periksa ternyata dompet yang berada dalam tas dan berisi uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) telah raib/hilang. korban kemudian menayakan lagi kepada pelaku namun tidak diakui bahwa dompet ada padanya.Mendengar perkataan dari pelaku,korban kemudian beranjak.Selang beberapa saat korban kembali lagi bersama dengan beberapa orang menanyakan tentang dompet tersebut setelah ditanyai akhirnya korban mengakui bahwa dompet tersebut di ambil dan disimpan secara sengaja oleh pelaku dalam mobil mikrolet. 

Sementara itu menurut pelaku(Sefra Tombili warga Koka yang berdomisili di Walian)
bahwa benar telah menemukan tas yang tertinggal didalam mikrolet kemudian mengambil dan memeriksa tas tersebut yang di dalamnya terdapat dompet,kemudian mengambil dan menyebunyikan di dalam mikrolet tersebut. 

Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B.Sirait SIK.SH.MSi melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Drs. Chilion Diar membenarkan kejadian tersebut.Pelaku saat ini telah diamankan beserta barang bukti dompet juga uang tunai sebesar Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah ) dari tangan tersangka,dan digiring Ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk proses selanjutnya.**(Abd)

EL 2/29/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: