» » » Hindari Pungli, Ini Himbauan KRI Samsat Amurang || RedaksiManado.com

Photo: Kantor Samsat Amurang

Minsel, RedaksiManado.com --- Kanit Regident (KRI) Unit Registrasi & Identifikasi Samsat Amurang Ipda. Christian Karongkong, kembali menghimbau masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak, untuk wajib melengkapi persyaratan dalam pengurusan pembayaran pajak.

Himbauan ini ia sampaikan ketika media ini melakukan wawancara di kantor samsat amurang, Selasa pagi  (01/020).

" Bagi masyarakat yang akan mengurus pajak yang didalamnya sekaligus registrasi dan identifikasi kendaraan,wajib melengkapi persyaratannya. Sebagaimana tertera pada Perkap 5 tahun 2012 pasal 79,83 yaitu persyaratan pengesahan stnk adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi nama org lain," Himbau Christian.



Lanjut ia mengatakan apabila persyaratan sudah  lengkap, pasti masyarakat tidak akan tergoda dengan rayuan oknum petugas dalam mengurus, dengan dalih biaya ini itu tapi sebetulnya menggunakan kesempatan utk pungli.

"Wajib pajak jangan beri  kesempatan kepada oknum yang mengaku akan membantu mengurus. Daftar sendiri dan bayar sendiri di kasir biaya sesuai dengan yang tertera di notice pajak," Jelasnya

Ia juga senantiasa mengingatkan semua pegawai untuk melakukan pelayanan yang baik dan sesuai SOP. Apabila ada pelanggaran ia menegaskan akan dilakukan penindakan bagi oknum pegawai.

" Selaku Koordinator pelayanan Samsat, KRI, KUPTB selalu mengingatkan semua pegawai samsat untuk tidak melakukan pelanggaran, dan harus sesuai SOP yang ada. Kalau memang hal itu terjadi, adalah merupakan tanggung jawab oknum, dan apabila terbukti akan ada penindakan," Tegas Christian

(Maikel)

Seventh , 1/07/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: