.

.
» » » Melemahkan KPK, 76,3 Persen Publik Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA, RMC - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menggelar survei 4-5 Oktober 2019 terkait opini publik terhadap gerakan mahasiswa dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dari survei ini salah satunya untuk mengetahui apakah masyarakat menerima atau menolak UU KPK hasil revisi.

Hasilnya, sebanyak 70,9 persen responden setuju bahwa UU KPK hasil revisi dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Sebanyak 70,9 persen publik yang tahu revisi UU KPK, yakin bahwa UU KPK yang baru melemahkan KPK, dan yang yakin sebaliknya hanya 18 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Erian Hotel Jakarta Pusat, Minggu (6/10) seperti dikutip dari merdeka.com.

Menurut dia, 76,3 persen publik kemudian meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Sementara itu, yang menolak Perppu KPK hanya 12,9 persen.

"Lebih 3/4 publik yang mengetahui revisi UU KPK, menyatakan setuju Presiden keluarkan Perppu. Aspirasi publik menilai UU KPK melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Jalan keluarnya adalah mengeluarkan Perppu. Dan (Perppu) itu kewenangan presiden," jelas Djayadi.

Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden LSI sebelumnya yang jumlahnya 23.760 orang dan mempunyai hak pilih. Responden dipilih secara stratified cluster random sampling. Dari total sebanyak 23.760, LSI kemudian memilih responden yang memiliki telepon, dan jumlahnya 17.425.

Dari total yang mempunyai telepon tersebut dipilih secara acak sebanyak 1.010 orang. LSI menilai jumlah responden itu cukup terdistribusi secara proporsional untuk kategori-kategori demografi utama.

Responden pun diwawancarai melalui telepon oleh pewawancara yang telah dilatih. Adapun margin of error dalam survei ini kurang lebih 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Pengalaman pada Pilpres 2019, metode ini dapat diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih," ujar Djayadi.

Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK hasil revisi. Sepekan lebih berlalu, Jokowi belum juga memberikan keputusan terkait perppu KPK. (Mer/Red)

Redaksi Manado 2017 , 10/06/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: