.

.
» » » [BREAKING] Disdukcapil Minsel Musnahkan 986 Keping KTP Elektronik



Amurang, RedaksiManado.com -- Sebanyak 986 keping KTP Elektronik yang rusak , kadaluarsa serta ubah status, dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan di halaman kantor Disdukcapil Minsel. Jumat(30/19).

" Pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Kemendagri terkait penanganan KTP Elektronik yang rusak dan kadaluarsa, " Ujar Mononimbar.

Menurut Corneles Mononimbar selaku Kadis Dukcapil Minsel, pemusnahan dengan cara dibakar, adalah  untuk menghindari KTP Elektronik tercecer serta menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.

Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar. (Maikel)

RedaksiManado , 8/30/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: