.

.
» » Polres Minut Bongkar Peredaran Sabu Lintas Provinsi

MINUT, RedaksiManado.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, RD (37), Sabtu (16/03/2019), sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Raya Maumbi, Kalawat.

Kapolres Minut, AKBP Jefri Siagian dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 10.10 gram, yang dibawa dari Palu, Sulawesi Tengah melalui jalur darat.

“Sabu kami dapati di dalam mobil tersangka, tepatnya di dashboard bawah setir,” ujarnya, Kamis (21/03), sore. Diketahui, tersangka saat itu mengemudikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DN 1050 UY.

Lanjut Kapolres, pihaknya telah mendapat informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan tersangka, sejak Januari lalu. Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga berhasil meringkus tersangka.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana semua barang haram ini didapat.

“Kemungkinan masih ada pengedar atau bandar yang lebih besar lagi, dan ini yang terus kita buru,” tandasnya. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Minut, AKP Hilman Muthalib mengatakan, sudah lama memantau gerak-gerik tersangka.
“Kami terus berkomitmen menyatakan perang melawan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan akan kami berantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.**(AL)

Admin RMC 3/22/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: