.

.
» » » Penjual Ganja Berkedok Terapi Pengobatan Ditangkap Polisi


Ilustarasi ganja. (ANTARA FOTO/Rahmad)
RedaksiManado.Com -- Polres Bogor menangkap seorang penjual narkoba jenis ganja yang telah diiracik tembakau sintetis dengan modus pengobatan alternatif. Paket ganja itu dijual dalam bentuk produk herbal berupa rokok dan teh.


Penjual ganja sintetis tersebut berinisial FWW (29). Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan FWW membuka praktek pengobatan herbal tersebut di kawasan Bojong Gede, Bogor. "Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama FWW. Dia berkedok praktek pengobatan alternatif dengan menjual produk herbal berupa teh sachet dan rokok herbal," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Senin (4/6).

Dicky mengatakan berdasarkan keterangan FWW, dirinya belajar meracik ganja tersebut secara otodidak. Dalam prakteknya, FWW pun mengelabui konsumen dengan efek pengobatan yang dihasilkan.

Sejumlah sugesti yang ditawarkan oleh FWW seperti dapat menyembuhkan penyakit susah tidur, paranoid, untuk membantu berhenti merokok, kecanduan masturbasi, gelisah depresi, stres, autis, melangsingkan tubuh, meningkatkan daya khayal terkait seks dan karya seni.

FWW mengaku mendapatkan ganja dari penjual di media sosial seharga Rp800 ribu. Sedangkan sebanyak tiga bungkus plastik berisi tembakau sintetis didapatkan dengan harga Rp700 ribu.

Dicky mengatakan pihaknya pun memasukan pemasok ganja kepada FWW dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok narkotika lewat akun instagram tersebut berinisial G. Modus operandinya dengan cara jual beli online sebagai ahli hypnoterapy," tuturnya.

Dari penangkapan FWW, polisi menyita barang bukti sebanyak satu toples isi ganja, satu tabung kaca berisi ganja, empat linting rokok herbal yang diduga berisi ganja dan tembakau sintetis, dua bungkus plastik tembakai sintetis merek Arjuna, satu plastik klip warna hitam berisi tembakau sintetis dengan tulisan Arjuna, satu linting rokok herbal isi tembakau sintetis, empat cangklong, dua timbangan digital, satu plastik besar berisi 2000 lembar teh sachet dan bong sisha kecil.

FWW disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 1 daftar Narkotika golongan 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika. 


Pengobatan

Dihubungi terpisah, Ketua Lingkar Ganja Nusantara Dhira Narayana mengatakan ganja murni atau tanpa campuran memang memiliki dampak yang positif untuk pengobatan. Namun akan berbeda jika ganja dicampur atau diracik dengan tembakau sintetis.

Dhira menilai ganja yang dicampur dengan tembakau sintetis tidak akan berguna untuk pengobatan. "Kalau ganja berdiri sendiri dan digunakan dengan dosis yang tepat, bisa digunakan untuk pengobatan penyakit apapun," ujarnya saat dihubungi awak media

Menurutnya ganja dapat dijadikan pengobatan untuk segala jenis penyakit salah satunya adalah kanker. Fungsi ganja adalah untuk memperbaiki mekanisme sistem saraf otonom dan sistem kekebalan tubuh.

Tidak hanya berfungsi untuk menenangkan, Dhira mengatakan ganja juga dapat membantu membunuh sel kanker. Bahkan ganja dinilai dapat berperan lebih baik daripada kemoterapi. "Efeknya ke seluruh kesehatan tubuh, apapun jenis penyakitnya bisa disembuhkan atau ditolong oleh ganja," kata Dhira.

LGN merupakan kelompok masyarakat yang memperjuangkan legalisasi ganja karena tanaman ini bisa dimanfaatkan untuk pengobatan. (Red/CN)

Redaksi Manado 2017 , 6/04/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: